Masayrakat Minta APH Segera Berantas Peredaran Rokok Ilegal Di Tubaba

oleh -99 Dilihat
oleh

TULANGBAWANG BARAT-hudhudnews.co.Sebuah warung di Tiyuh (Desa) Tirta Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diduga jadi pemasok rokok ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, warung tersebut menjual rokok ilegal non cukai secara eceran.

Saat dikonfirmasi wartawan, oknum pemilik warung, berinisial B membenarkan hal tersebut, dia mengatakan, awal dirinya melakukan penjualan rokok ilegal itu berdasarkan permintaan dari masyarakat pembeli dan warung-warung kecil yang ada di tiyuh.

” Kami kan biasanya menyuplai warung-warung kecil, mereka datang kesini nanyain rokok yang non cukai itu, karena awalnya tidak ada, mereka tidak jadi belanja disini, mulai dari situlah, saya berusaha memenuhi pesanan mereka. Saya carikan rokok non cukai, seperti merek Rastel, RS dan AXA,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan dikediamannya, Rabu, (2/11/2022) lalu.

Dia menjelaskan, dirinya mendapatkan rokok tersebut dari sales. Para sales tersebut mengantarkan rokok ilegal menggunakan mobil minibus. Sales itu berasal dari dua daerah yakni, Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur.

Lanjutnya, untuk sales dari Kota Metro melakukan transaksi dengan sistem cash. Sementara sales dari Kabupaten Lampung Timur melakukan transaksi dengan sistem titipan. Setelah barang habis baru disetorkan.

Menurutnya, untuk rokok merek RS dan AXA diantar oleh sales dari Kota Metro, ia membeli masing-masing dari dua merek rokok tersebut dua bal atau 20 slop.

Sementara untuk sales dari Kabupaten Lampung Timur, menitipkan rokok tersebut sebanyak 4 kardus. Satu kardus berisi 80 slop.

Ia menyebut, untuk rokok jenis Rastel, uang yang disetorkan kepada sales senilai Rp9.000.000 perkardus.

” Rokok RS dan AXA saya jual dengan harga Rp10.000 perbungkus. Kalau rokok merek Rastel saya jual dengan harga Rp13.000 perbungkus. Tidak sampai seminggu, rokok tersebut sudah habis,” pungkasnya.

Sementara itu, dikatakan El salah satu masyarakat Kabupaten Tubaba. Menyebut peredaran rokok tersebut melanggar peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tentang Bea Cukai.

El menyebut para pengedar rokok tersebut melakukan perbuatan yang dapat merugikan negara.

Untuk itu, dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dapat melakukan penindakan terhadap oknum yang menjual atau mengedarkan rokok non cukai tersebut.

” Ini jelas perbuatan melawan hukum yakni melanggar Pasal 54, UU No. 39 tahun 2007. Saya berharap APH, khususnya Polres Tubaba dan Polda Lampung dapat mengentaskan peredaran rokok ilegal itu,” pungkasnya. (santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.