Daerah  

Irjen. Pol. Teddy Minahasa Jadi Terduga Pelanggar Kasus Narkoba

HUDHUDNEWS.CO, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jika Irjen Teddy Minahasa saat ini sudah dinyatakan sebagai terduga pelanggar dalam kasus narkoba.

“Saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” kata Listyo dalam keterangannya di Mabes Polri, Jumat, 14 Oktober 2022.

Kapolri juga telah meminta agar Kadiv Propam Polri melakukan pemeriksaan kode etik. “Kemudian kita bisa proses dengan ancaman hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat),” kata Listyo.

Sebelumnya Kapolri mengatakan penangkapan Teddy Minahasa berawal dari pengungkapkan kasus peredaran gelap narkoba oleh Polda Metro Jaya.

“Berawal dari laporan masyarakat saat itu ditangkap tiga orang sipil, kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek,” kata Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Listyo, dia kemudian meminta agar kasus tersebut dikembangkan. “Dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan mengarah pada personel oknum anggota Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi,” kata dia.

Dari penangkapan itu, menurut Listyo ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa.

“Atas dasar hal tersebut saya minta tadi pagi Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM,” kata Kapolri.

Selanjutnya, Listyo juga meminta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidana Teddy. Ia menambahkan, untuk diproses secara tuntas dan terus dikembangkan.

“Selain itu saya minta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya. “Apakah sipil ataukah Polri bahkan sampai Irjen TM sekalipun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan,” tutur Listyo.(***)

Berita ini dikutip dari TEMPO.CO dan telah tayang dengan judul:

Teddy Minahasa Jadi Terduga Pelanggar Kasus Narkoba, Kapolri: Sudah Penempatan Khusus

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *