Tulang bawang barat.hudhudnews.co
Ketua kajian kritis pembagunan publik(K3PP)Ahmad Basri ,turut menyikapi pernyataan kepala bagian Kesbangpol kabupaten tulang bawang barat propinsi Lampung , yang enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan anggran TA 2021 yang sudah di realisasikan.( 14/06/2022)
Menurut Abas , Pernyataan Kesbangpol Tubaba yang menolak memberikan keterangan atas dugaan penemuan kegiatan anggaran TA 2021 ratusan juta rupiah harus ada izin dari Inspektorat adalah sesuatu yang tak lazim dan aneh.
“Hak jawab seharusnya diberikan secara profesional oleh Kesbangpol atas temuan awak media. Melemparkan kepada Inspektorat menimbulkan adanya ketidak transparan dalam pengelolaan anggaran. “Jelasnya
Tambahnya”jika semua kegiatan OPD ( Organisasi Pemerintah Daerah ) yang menggunakan anggaran basis APBD harus terbuka untuk umum bisa diekses oleh siapapun yang membutuhkan. Tidak ada yang boleh ditutupi dengan alasan apapun. Semua Kegiatan disetiap OPD tidak ada yang bersifat rahasia.
Jika Kesbangpol mengatakan bahwa itu rahasia negara jelas pernyataan yang keliru. Landasan hukum tidak ada yang mengaturnya. Karna sebatas pada pertanyaan pada program realisasi kerja anggaran TA 2021.
Bisa jadi menutupi kegiatan realisasi program kegiatan berbasis pada keuangan negara ( APBD) tanpa alasan dapat digolongkan pada pelanggaran pada keterbukaan informasi publik UU Nomor 14 Tahun 2008.
Maka wajar jika kepala Inspektorat membantah pernyataan Kesbangpol semua atas izin dari inspektorat terlebih dahulu. Kecuali adanya penemuan penyimpangan yang sedang ditangani oleh Inspektorat masih dalam tahap penyelidikan penyidikan maka wajar harus ada izin Inspektorat.
Jika Kesbangpol tidak mau memberikan jawaban atas pertanyaan awak media atas adanya penemuan tentang anggaran belanja tahun TA 2021 bisa jadi ada indikasi penyimpangan. Pihak inspektorat bisa melakukan penanganan penegakan hukum masalah tersebut.”ungkapnya