Daerah  

Anggaran Puskesmas, diduga sarat penyimpangan, Inspektorat dijadikan tameng pengawasan.

 

Tulang Bawang barat.hudhudnews.co

Pengunaan anggran kegiatan dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2020-2021 pada Puskesmas Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, diduga sarat penyimpangan.(18/06/2022)

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Kepala Puskesmas Panaragan Jaya, dr.Indah enggan menemui wartawan untuk wawancara terjadwal, terkait penggunaan anggaran selama Pandemi Covid-19 tahun 2020 dan realisasi anggaran 2021.

“Maaf bang saya lagi Dinas luar, untuk waktu kapan kita bisa bertemu, saya belum bisa karena belum ada waktu.” kata dr.Indah melalui telepon selulernya beberapa waktu lalu.

Kepala Puskesmas itu berdalih, bahwa pelaksanaan kegiatan BOK telah dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh inspektorat Kabupaten.

“Apakah pelaksanaan penggunaan dana BOK dalam tahun 2020 dan 2021 berjalan telah sesuai atau tidak dengan juknisnya, tentunya pengawasan dan pembinaannya juga dilakukan audit internal oleh inspektorat kabupaten, baik pelaksanaannya maupun bukti pertanggungjawabannya, dan bila ditemukan penyimpangan tentu ada rekomendasi yang harus kami benahi.” kata Indah, Jum’at (17/6/2022)

Sebelumnya, Kepala Tata Usaha (TU) Puskesmas tersebut, saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu 14/06/2022, mengaku tidak dapat menjelaskan dengan dalih tidak mengetahui dengan pasti program kegiatan yang yang telah di realiskan Puskesmas selam tahun 2020 dan 2021.

“Kalau untuk penggunaan anggaran BOK itu setau saya kan untuk kegiatan pak, selebihnya saya tidak tau pak di realisasikan untuk apa saja yang tau lebih jelas itu ibu,” kata Kepala TU.

Pantauan media sebelumnya, diduga ratusan bahkan miliar rupiah anggaran kegiatan telah disalurkan pada tahun anggaran 2020 dan 2021 melalui dinas kesehatan kepada Puskesmas Panaragan Jaya.

Sementara itu, menurut sumber yang enggan disebutkan, saat media meminta pendapatnya, berpendapat bahwa, Potensi penyimpangan hanya dapat diketahui jika aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dengan Profesional.

“Kita mengamati informasi yang berkembang, bahkan baru-baru ini adanya pengungkapan dugaan kasus korupsi dana desa di Tubaba dengan modus laporan pertanggungjawaban palsu atau fiktif. Kita apresiasi kemampuan kerja Kejaksaan Negeri Tuba. Dalam hal pendapat saya, tentu kemungkinan informasi berkaitan dengan anggaran kesehatan puskesmas yang dimaksud, Kejaksaan Negri Tulang Bawang dapat secara intensif mengumpulkan keterangan atau melakukan penyelidikan seperti yang dilakukan untuk pengungkapan penyimpangan dana desa” kata Sumber

Menurut sumber, Laporan Pertanggungjawaban penggunaan anggaran atau realisasi anggaran, menjadi potensi modus utama dugaan penyimpangan atau dugaan korupsi uang negara terkadang tidak dicermati oleh pihak-pihak terkait.

“Kalau Aparat Penegak Hukum bekerja seperti yang dilakukan Kejaksaan dengan meneliti nota belanja kegiatan yang kerap menjadi modus tindak pidana korupsi, membuat nota belanja bodong, membuktikan adanya barang yang dibelanja tapi sesungguhnya tidak ada, itu pastinya kejaksaan ada keahlian itu untuk mengungkapnya. Jadi serahkan saja kepada penegak hukum untuk mengungkap segala jenis modus dugaan korupsi.” cetus sumber.

Santoso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *