Tulang Bawang Barat.hudhudnews.co
Team satnarkoba polres Tulang Bawang barat provinsi Lampung berhasil menangkap Se-orang pria berinisial FS (35) tahun warga Tiyuh Murni Jaya RT/RW 001/ 002 Kecamatan Tumijajar lantaran kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu
Berdasarkan informasi yang didapat terduga pelaku FS tersebut merupakan bersetatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) staf di irban 4 di kantor inspektorat Tubaba tersebut di amankan oleh team satnarkoba polres tubaba pada mingggu (22/5/2022) pukul 12.30 wib
Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M ,melalui Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, S.H, M.H mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku Bermula Anggota Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya sebuah rumah dijadikan tempat transaksi dan untuk berpesta narkotika jenis shabu,”ungkapnya melalu rilis persnya pada senin (23/52022)
“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut sekira jam 12.30 WIB anggota opsnal satuan reserse narkoba polres Tubaba mendatangi rumah tersebut dengan keadaan rumah pintu terbuka kemudian
ada 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan yang berada didalam kamar mandi dan mengaku bernama FS , kemudian anggota opsnal melakukan penggeledahan disekitar rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu,”jelasnya
Kasat narkoba polres tubaba juga mengatakan saat ditemukannya narkotika diduga jenis sabu tersebut terduga pelaku FS sempat membuangnya di saluran pembuangan air di dalam kamar tersebut dan barang bukti lain nya ditemukan didalam kamar FS tepatnya dibawa lemari
“Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol plastik yang terpasang 2 (dua) buah pipet sedotan yang dibengkokkan, 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang 2 (dua)
buah pipet sedotan yang dibengkokkan, 1 (buah) sumbu pembakar terbuat dari alumunium voil, 1 buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik dan 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah plastik klip bening besar dan 1 (satu) buah plastik klip kecil yang kosong dan 1 (satu) buah korek api gas tanpa kepala. ” Tambah Kasat Narkoba
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku akan dikenakannPasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres tubaba guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tuturnya
Sementara Muslim irban V inspektorat Tubaba saat dikomfirmasi medinas lampung melalui sambungan telpon selulernya juga membenarkan pihaknya juga baru mendapatkan informasi terkait penangkapan tersebut
“Kita juga Baru dapat infonya FS star iban empat kami diamankan polisi yang pastinya kita serahkan proses hukum ke APH saja,Tadi istrinya telpon saya nangis-nangis bilang suaminya ditangkap di bawa ke polres tubaba,
,”tukasnya (Santoso)