Tulang Bawang Barat.hudhudnews.co
Berdasarakan hasil investigasi yang di lakukan oleh Tim DPP EMPPATI RI melalui pengumpulan keterangan informasi dan analisa data pada hari Rabu (25/5/2022).
Tim menemukan beberapa kejanggalan yang mengarah pada dugaan perbuatan yang melanggar hukum yaitu Dugaan Indikasi Korupsi dan Manipulasi Data. Bahwa hasil investigasi dan analisa data yang dilakukan oleh tim disesuaikan dengan mengacu pada data realisasi pelaksanaan kegiatan dengan data-data sebagai berikut :
1. Laporan Proposal Desa
2. Struktur Pengurus Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM)
3. Struktur Pengurus Satuan Pelaksana ( Satlak )
4. Struktur Anggota Pengadaan Barang dan Jasa
5. Sumbangan Tunai Masyarakat (Incash)
6. Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM)
7. Laporan Realisasi Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM)
8. Quiks Status Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
9. Daftar Peserta Penawaran
10. Laporan Metode Pengadaan Langsung ( Shooping )
11. Volume Barang dan Jasa/ Harga Satuan Rencana
12. Volume Barang dan Jasa/ Harga Satuan Realisasi
13. Laporan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
14. Berita Acara Pertanggungjawaban Dana
15. Beritan Acara Serah Terima
16. Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan ( LP2K )
17. Laporan Perhitungan BLM
18. Berita Acara Serah Terima Pengelolaan SPAMS
19. Berita Acara Uji Fungsi
20. Foto Kegiatan
Pada saat tim melakukan investigasi terhadap data realisasi pembangunan PAMSIMAS tersebut, di temukan beberapa permasalahan yang dinilai tidak sesuai dengan JUKNIS yang telah di tetapkan oleh DITJEN CIPTA KARYA tentang Program Padat Karya, Adapun temuan tersebut adalah sebagai berikut:
1.Sistem pelaksanaan terindikasi dikuasai oleh Oknum Pegawai Pemerintah Tiyuh, di buktikan dengan Daftar Susunan Kepengurusan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) yang di SK kan oleh Kepala Tiyuh, yaitu saudara ARMAN ARIF Sebagai Koordinator KKM pelaksana kegiatan yang juga menjabat sebagai Kasi Kesra Tiyuh, Tim menganalisa bahwa Pengurus untuk program Pamsimas dipilih hanya berdasarkan kepentingan atau kelompok tertentu saja, sehingga diduga terindikasi dalam perbuatan melawan hukum yaitu Nepotime.2.
2.Sesuai keterangan dari Koordinator KKM yaitu Saudara ARMAN ARIF terkait Dana Kontribusi Tunai 4 % ( Incash ) sebesar Rp. 12.250.500,- sumber dananya bukan berasal dari kontribusi masyarakat melainkan ditalangi oleh Kepala Tiyuh sebagai dana pancingan dan setelah dana BLM Cair maka uang tersebut dikembalikan, terkait hal tersebut tentunya sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan Juklak dan juknis yang sudah di tentuakan, sehingga Tim menilai terdapat dugaan indikasi perbuatan curang dan manipulasi data pada surat pernyataan minat mengenai kontribusi Tunai 4% ( Incash ).
3.Sesuai keterangan koordinator KKM terkait dana Inkind 16 % sebesar Rp. 49.000.000 yang terdata di Rencana Kerja Masyarakat ( RKM ) itu tidak ada dan hanya sebagai data pelengkap saja, tim menilai bahwa data Inkind 16 % dan laporan Realisasi RKM diduga terindikasi di manipulasi.
4.Sesuai keterangan koordinator KKM terkait Tim pengadaan Barang /Jasa, sesuai keterangan, tidak di bentuk kepengurusannya, sehingga kami menilai bahwa terkait struktur kepengurusan tim dan sistem pangadaan barang /jasa seperti Laporan Survei Perbandingan Harga, Daftar Peserta Penawaran, Laporan Berita Acara Pengadaan Langsung ( Shopping ), Daftar Harga Satuan Rencana dan Harga Satuan Terealisasi Terkontrak diduga terindikasi dimanipulasi.
5.Sesuai keterangan koordinator KKM terkait pelaksanaan pengadaan semua material/ peralatan dilakukan oleh KKM tanpa melibatkan masyarakat tiyuh yang di pilih sebagai panitia pengadaan, sehingga tim menilai adanya kesempatan terjadinya dugaan indikasi korupsi pada proses pengadaan barang/ jasa.
6.Bahwa di temukan dugaan indikasi Mark Up pada pengadaan barang berupa Mesin Pompa Submersible, sesuai data yang tertera pada Harga Satuan Realisasi Terkontrak terinput data sebesar Rp. 17.156.000 sedangkan sesuai keterangan yang di dapatkan harga untuk pengadaan Mesin Pompa Submersible Merek Inoto 2 HP yang terealisasi hanya sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000, sehingga ditemukan selisih anggaran sebesar Rp. 12.156.000 yang dikategorikan sebagai dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dan terindikasi korupsi.
7.Sesuai hasil survei dan analisa data terkait analisa hitung tentang Pekerjaan Pengadaan Kegiatan Pengeboran Sumur Bor sesuai data yang terinput di RKM sebesar Rp. 63.746.000, setelah tim melakukan analisa perhitungan yang mengacu dari harga survei dan SSH yang sudah ditentukan pemerintah maka didapatkan nilai analisa hitung sesuai rincian pengadaan pengeboran yaitu sebesar Rp. 37.700.000, sehingga didapatkan selisih anggaran yang berpotensi merugikan negara yaitu sebesar Rp. 26.046.000 yang diduga terindikasi mark up anggaran.
8.Sesuai hasil survei dan analisa data terkait analisa hitung tentang Kegiatan Pekerjaan Menara Air sesuai data yang terinput di RKM sebesar Rp. 128.071.000, setelah tim melakukan analisa perhitungan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.28/PRT/M/2016 tentang Satuan Analisa Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum maka didapatkan nilai analisa hitung sesuai rincian yaitu sebesar Rp. 82.492.800, sehingga didapatkan selisih anggaran yang berpotensi merugikan negara yaitu sebesar Rp. 45.578.200, yang diduga terindikasi mark up anggaran.
9.Dari analisa perhitungan ditemukan Analisa yang berpotensi merugikan Negara ( Mark Up) dan dikatagorikan terindikasi KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme) di dalam pengerjaan Reaslisasi Pamsimas Tiyuh Makarti TA. 2020 yang patut untuk di periksa dan petanyakan kebenarnya dengan nilai analisa sebesar Rp. 84.324.200,-
Dari Semua keterangan yang sudah dihimpun oleh tim, itu merupakan keterangan yang diberikan oleh saudara ARMAN ARIF selaku Koordinator KKM yang bertanggung jawab dalam semua progres pelaksanaan kegiatan, pernyataan tersebut tertuang dalam surat pernyataan hasil wawancara investigasi dan sudah di tanda tangani secara sadar tanpa paksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Berdasarkan poin poin temuan tersebut, untuk menjamin kepastian dan Supremasi hukum (Rule of Law) serta menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (Human Rights), maka Lembaga Elemen Masyarakat Penggiat Pembangunan dan Anti Korupsi ( DPP EMPPATI RI ) dalam waktu dekat ini akan segera melakukan tindak lanjuti dengan membuat laporan ke aparat penegak hukum ( APH ) sebagai tindak lanjut dan melampirkan semua bukti temuan yang di dapatkan.
(Tim)