Lampung Barat Hudhudnews.co||Belum di ketahui apa motif seorang warga Suka Nanti Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat inisial RI ” di duga menganiaya TA 30 janda Warga Kebon Jeruk , Kelurahan Bukit Kemuning , Lampung Utara ,di kediaman pelaku, pada hari , Sabtu, 9 April 2022.
Kronologis di ungkapkan NR salah satu saksi mata, pada saat kejadian yang telah menbenarkan ,pada peristiwa atas dugaan penganiayaan dengan korban TA 30 sekira pukul 11.00 Wib di Desa Suka Nanti, yang tidak lain di kediaman terduga pelaku itu sendiri,”Sebut NR dengan tim Media.
Menurut NR mengatakan bahwa sebelum kejadian,situasi keadaan tetap baik-baik saja,kami pun datang ke kediaman RI atas permintaan RI sendiri.
Kemudian sebelum kejadian pula terduga pelaku RI sempat menawarkan minuman kopi pada kami, pada saat itu pun kami menjawab , boleh juga, karena pada saat itu kami sedang tidak berpuasa ,” ungkap NR.
Selanjutnya terduga pelaku meminta TA 30 selaku korban ke belakang untuk menbuat Kopi,lalu korban pun menuruti permintaan terduga pelaku,untuk ke belakang menbuat kopi.
Tak lama kemudian,sekira beberapa menit terdengar suara dari arah belakang dapur rumah terduga pelaku, ada suara menjerit untuk meminta tolong dan suara lain yang lantang terdengar jatuh ke lantai.
Seterusnya sebut NR ” Ia pun bergegas ke belakang untuk mencari suara jeritan dan suara benda jatuh kelantai.
Pada saat itu ternyata korban TA 30 telah terjatuh di lantai tepatnya di rumah terduga pelaku dan berlumuran darah keluar dari bagian kepala korban dan bagian tubuh fisik korban lainnya,” terang NR.
Melihat kondisi korban terkapar dan keritis terduga pelaku langsung mengambil kunci mobil bergegas kabur meninggalkan kami dan korban ,” jelasnya.
Upaya pertolongan pun kami lakukan pada korban TA 30,saya bersama teman lainnya langsung menbawa korban ke tim medis terdekat.
Sementara sampai saat ini korban TA 30 masih tauroma dan mengalami gangguan pada ingatannya,” beber NR selaku saksi.
Kejadian lain yang terpisah,setelah ibu dari korban melihat kondisi anaknya,kami pun langsung menuju Polres Lampung Barat, untuk melaporkan kejadian.
Pada saat di perjalanan kami pun sempat di jegal oleh RI terduga pelaku, dengan cara memhadang di perjalanan dan mengancam kami.
Beruntung saja kembali di sebut NR saksi, kami bisa sampai di Polres Lampung Barat dengan selamat,” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama di katakan ibu Korban Mariana 49 bahwa dari kejadian yang di alami oleh anaknya TA 30.” Ia telah melaporkan atas peristiwa tersebut dengan Polres Lampung Barat dengan bukti lapor Nomor : STTPL / B / 192/ IV / 2022 / SPKT Polres Lampung Barat/ Polda Lampung.
Menurut Mariana mengatakan dirinya tidak pernah akan menerima atas penganiayaan terduga pelaku pada anaknya TA 30, dan kejadian ini sudah ke dua kalinya terjadi ,” ucap Mariana pada media,yang di dampingi oleh Kuasa Hukumnya , Suryanto,SH,MH.
Mariana pun ,secara tegas untuk meminta dengan Aparat Penegak Hukum Resort Polres Lampung Barat.
Segera menangkap RI terduga pelaku yang telah menganiaya anaknya TA 30 dan juga Mariana, meminta agar pelaku dapat di hukum dengan seberat – beratnya sesuai dengan amal perbuatannya,” tukas Mariana.
Serupa di sampaikan oleh Suryanto selaku Kuasa Hukum Pelapor Mariana, bahwa Ia, meminta kasus penganiyaan terhadap anak kleinya tidak berlarut-larut, pelaku dapat segera di tangkap.
Menurut Suryanto,ini Penganiayaan Berat, yang telah menimbulkan luka pada korban, maka selayaknya pelaku harus di tangkap, apalagi kondisi anak kleinya pada saat ini masih terbaring,tak sadarkan diri,” ujarnya.
Masih menurut Suryanto” Ia juga meminta tim media dapat mengawal permasalahan ini , hingga sampai mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya,” pungkasnya.
Sampai berita ini di terbitkan RI terduga pelaku belum dapat di konfirmasi apa dari motif RI menganiaya TA 30 yang bertamu ke rumahnya.
Demikian pula Kepolisian Resort Polres Lampung Barat ,belum dapat di konfirmasi, terkait dengan dugaan penganiayaan RI kepada TA 30 sampai berita ini di terbitkan. (Tim/Red).