DPMD Tegaskan kepada Kepalo Tiyuh Wajib Mengikuti Aturan Perbub

 

Tubaba.hudhudnews.co

Mengacu pada aturan dan peraturan pemerintah daerah melalui peraturan bupati(perbub)nomer 49 tahun 2019,tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat tiyuh harus sesuai dengan ketentuan perbub ,khususnya 93 tiyuh di sembilan kecamatan yang berada kabupaten tulang bawang barat.

“Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, menegaskan agar Kepala Tiyuh (Desa) terpilih tidak boleh sembarang mengganti perangkat Tiyuh.

Hal itu diungkapkan Kepala DPMT Tubaba, Sofiyan Nur melalui Ashari Kepada Bidang Pemberdayaan Aparatur Pemerintah Tiyuh (Kabid PAPT)mengatakan, bahwa ada mekanisme terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Tiyuh. Sehingga, Kepala Tiyuh yang baru terpilih atau yang baru menjabat tidak bisa semaunya mengganti,saat di konfirmasi di ruang kerjanya.(02/03/2022)

“Ashari juga menghimbau dan mewajibkan untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat Tiyuh, harus selalu berkordinasi dengan pihak kecamatan .

Tambahnya, dimana berdasarkan perbub nomor 49 tahun 2019 tersebut, perangkat Tiyuh itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia,usia di atas 60 tahun,tersandung kasus pidana dengan ancaman di atas lima tahun kurungan,Dan tidak memiliki ijazah sederajat,berhenti sendiri (mengundurkan diri),atau di berhentikan.

Ashari juga mengungkapkan pengangkatan dan pemberhentian aparat Tiyuh yang tidak mengacu dalam peraturan maka beliau menghimbau harus segera di lakukan penjaringan dan penyaringan secara transparan dan tetap selalu berkordinasi dengan pihak kecamatan.

“Maka dari itu, apabila pengangkatan dan pemberhentian aparat Tiyuh harus sesuai dengan peraturan ,dan wajib untuk di ketahui,untuk usia sendiri minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, harus memiliki ijazah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA)dan terbebas dari pidana.

untuk calon perangkat tiyuh yang baru kita berharap dengan kepalo tiyuh dapat benar-benar menilai masyarakatnya yang mendaftarkan diri memiliki latar belakang akhlak yang baik berpendidikan serta siap bekerja mendukung berbagai program untuk kemajuan pemerintah tiyuh,” harapnya

Dalam kesempatan itu,ashari,juga mengutarakan agar seluruh tiyuh penerima Dana-desa (DD) tahun 2022 dapat digunakan sebaik mungkin sesuai kewenagan tiyuh mengedepankan kepentingan masyarakatnya

” Sesuai diatur dalam peraturan menteri Desa DPTT nomer 7 tahun 2021 Dana -desa tahun 2022 di fokuskan terhadap pemulihan Ekonomi masyarakat singkatnya.(Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *