Tubaba.hudhudnews.co
Sering kita dengar arahan bahkan himbauan dari komisi maupun lembaga terkait perlindungan anak salah satunya(KPAI)dan lembaga-lembaga lainnya, tentang hak-hak terhadap perlindungan anak di bawah umur baik secara moralitas maupun fisiologis.(22/02/2022)
Namun sangat lah disayangkan itu semua tidak di hiraukan bagi oknum- oknum yang tak bertanggung jawab terhadap himbauan dan arahan tersebut .
Ini yang terjadi di salah satu tiyuh yang terletak di kecamatan tumijajar kabupaten tulang bawang barat,telah terjadi perbuatan tidak terpuji atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terbilang masih keponakan nya sendiri.
(JR) terduga pelaku yang telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap ponakanya yang terbilang masih anak bawah umur sebut saja (bunga),yang tinggal di kecamatan tumijajar kabupaten tulang bawang barat,sedangkan terduga pelaku sendiri tinggal di kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang barat.
Team media dan di dampingi salah satu lembaga perlindungan anak Indonesia (LPAI) Aristusyah menyambangi keluarga korban pencabulan di kediaman nya( Selasa, 22/02/2022)pukul 10:46 wib,demi mendapatkan informasi terkait dugaan pencabulan tersebut.
Saat di konfirmasi salah satu paman korban (ST)menyampaikan” memang benar mas sudah terjadi perlakuan tidak senonoh terhadap ponakan saya(bunga) dan itu sudah kami lakukan visum di rumah sakit tubaba,beliau juga mengatakan,sekali lagi mohon maaf untuk korban sendiri tidak ingin di temui karena trauma dan takut fisiologis nya terganggu,dan permasalahan ya itu sudah kita serahkan ke kuasa hukum untuk mengurusnya,untuk lebih jelas hubungi saja beliau.pungkasnya”
Menurut keterangan tetangga korban berinisial(BJ)di kediamannya mengatakan” kalau informasi nya kami tadi nya tidak tau ,tapi baru empat hari ini kami tetangga jadi tau dari obralan orang banyak terkait perlakuan (JR) terhadap (bunga)
Tambahnya”(BJ)selaku tetangga dan kerabat korban mengharapkan kepada pihak LPAI dan penegak hukum agar kiranya permasalahan ini dapat di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Di tempat yang berbeda menurut keterangan keluarga korban (SG)”beliau sontak kaget dengan kejadian yang menimpa ponakanya (bunga)saya ngk tau mas,setau saya dulu tahun 2019 ibu kandung korban pun (CC)pernah mendapat kan perlakukan tidak senonoh juga oleh terduga pelaku(JR)
Team media dan LPAI melakukan pengembangan ke kantor tiyuh guna meminta keterangan kepada kepalo tiyuh terkait kejadian yang menimpa warganya, Saat di konfirmasi di ruang kerjanya kepalo tiyuh berharap kepada aparat penegak hukum untuk dapat menindaklanjuti permasalahan ini,supaya tidak terjadi korban-korban berikutnya.”cetusnya.
Saat rekan kita coba menghubungi terduga pelaku(JR) melalui pesan washaf (JR) menjawab”hubungi saja kuasa hukum saya,dengan mengirim kan nomer kuasa hukumnya.
Disisi lain saat kita lakukan konfirmasi melalui via telpon Selasa,02/02/2022 pukul 19:02 wib ,kepihak kuasa hukum terduga pelaku pencabulan mengatakan”pada intinya kami selaku kuasa hukum hanya sebatas medampingi pihak terlapor di karenakan tuntutan hukumannya lumayan lama dan hari rabo kemarin kita sudah konfirmasi ke pihak polres tubaba “ujarnya
Dari pihak LPAI sendiri dengan kejadian ini pihak nya akan terus melakukan pendampingan kepada pihak korban sampai dengan selesai dan mereka akan ambil langkah tegas jika permasalahan ini tidak di tindak lanjuti
Tambahnya” pihaknya akan sambangi porles tubaba guna menanyakan terkait laporan dari pihak korban,agar kedepanya permasalahan seperti ini tidak hanya selesai dengan musyawarah dan mufakat harus di proses dengan hukum yang berlaku.ungkapnya
Team