Lampung Utara Hudhudnews.co –
Peningkatan efisiensi Penerangan Jalan Umum -Tenaga Surya (PJU-TS) adalah program yang sangat baik apa bila suatu tempat wilayah jalan yang belum ada penerangan maka bisa juga di berikan penerangan jalan.
Lampu jalan merupakan lampu yang digunakan untuk penerangan jalan dimalam hari sehingga mempermudah bagi pengguna jalan baik pejalan kaki, pemakai sepeda, dan pengendara kendaraan lainnya, agar bisa melihat dengan lebih jelas jalan/medan yang akan dilalui pada malam hari, sehingga dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan keamanan dari para pengguna jalan.
Akan tetapi yang terjadi saat ini di Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung bukan tidak mengindahkan program dari salah satu lembaga DPC Asosiasi Pengusaha Desa Indonesia (APEDI) yang telah di berikan himbauan oleh pemerintah melalui Setda setempat sehingga telah membuat para kades sakit kepala.
Dijelaskan pada agenda adalah Dana Bagi Hasil (DBH) pada tahun 2021 23 kecamatan untuk 232 desa terkesan di intervensi yang membuat kepala desa mengeluhkan apa yang menjadi arahan oleh oknum demi melancarkan aksinya dengan telah membawa surat atas nama pemerintah daerah lampura H.Lekok sekretaris Daerah (Setda). Sehingga membuat kepala desa harus dengan seakan terpaksa mengikuti program tersebut.
Seharusnya dalam hal ini tidak boleh alih fungsi DBH itu adalah mutlak kebijakan pemdes yang bisa mengalokasikan sebagaimana kemanfaatan dari program itu sendiri sesuai kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang serta kemanfaatan yang ada di desa.
Ditambahkan untuk pembuatan desain pekerjaan RAB yang di kerjakan oleh pihak APEDI, kemudian yang tercantum adanya terkesan mearih keuntungan dalam nilai persatu titik PJU-TS. dengan rincian sebagai berikut :
– satu unit tiang Rp Rp 1.500.000
– Jasa angkutan /mobilisasi 1 paket Rp 2300.000
– Maintenance 1 paket Rp 700.000
– Lampu PJU 200 Watt 1 unit Rp 2000.000
– Tenaga teknis 1 unit Rp 1000.000
– Pajak 11,3% Rp 847.000
– Total Rp 8347.000 rupiah.
Seperti yang di keluhkan oleh beberapa kepala desa bahwa “Desa kami tahun 2021 mendapat kan DBH akan tetapi di musyawarhakn di kecamatan untuk di alokasikan pembuatan lampu PJU-TS apa lagi dalam hal ini di kerjakan oleh pihak lain/luar sementara ini adalah hak dan kewenangan kami di desa yang seharusnya kami mengerjakan sendiri dan sebenarnya kami ingin berbuat yang lebih baik dan bermanfaat untuk desa kami” bebernya SR nama singkatan kades pada 15 november 21 di kediamanya pada beberapa waktu yang lalu
Adanya program ini seolah di haruskan penekanan dan intervensi “Kami terpaksa mau tidak mau harus mengikuti karena ada surat itu kalo sebenarnya lebih baik di pergunakan untuk seperti pembuatan atau pembangunan gorong-gorong lebih bermanfaat pada warga saya” ujar HN kades pada sat di PMD,02 desember 2021 yang lalu.
“Informasi program pekerjaan itu adalah setda yang mengaturnya, jadi ya… , seperti itulah dibawah mau gimana lagi…! ikut petunjuk teknis saja inilah yang membuat sakit kepala banyak yang intervensi dana DBH desa” keluhnya HN.
Ditambahkanoleh pendamping PMD yang di informasi dari pendamping kecamatan, sementara persoalan itu tidak saya urus, dikarenakan akibatnya membuat sakit kepala saja, ungkap Kades HR.melaui via telpon selulernya 01/12/21.
Diharapkan pemerintah daerah setempat agar mempertimbangkan kembali dari beberapa keluhan kades dalam menyikapi agenda program kerja demi terwujudnya terciptanya pembangunan yang bermanfaat, (TIM AJOI LAMPURA).