Hudhudnews.co, Metro – Bank BSI cabang Metro diduga melakukan lelang ugal-ugalan dalam suasana pademi covid 19 terhadap hak tanggungan, dimana pelaksanaan lelang terhadap hak tanggungan kredit tersebut berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di jalan Kapten Harun Rt 27, Rw 05 Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro. Yang mana pelaksanaan lelang tersebut terdapat beberapa peristiwa yang sangat merugikan klien kami saudara Agus atas pelaksanaan lelang tersebut.
“Perlu saya jelaskan di pertenggahan tahun 2019 klien kami membeli rumah tersebut dari ibu Utari. Tujuaan klien kami membeli rumah tersebut untuk membantu Ibu Utari dalam melunasi hutang di tempat usaha klien kami, dan membantu modal usaha untuk Ibu Utari.
Dalam penjelasannya ibu Utari mengatakan, rumah tersebut menunggak pembayarannya selama dua tahun kebelakang dan dalam proses pembayaran dapat melukan pencicilan sesuai dengan besaran anggsuran kontrak,” ungkap Anton Heri selaku kuasa hukum saudara Agus.
Anton melanjutkan, keterangan Ibu Utari tersebut berbeda dengan apa yang dijelaskan oleh pihak Bank saat dihadirkan nya klien kami berserta ibu Utari ke kantor Bank BSI Cabang Metro. Pada saat pertemuan tersebut terdapat pegawai Bank BSI yang menjelaskan bahwa Ibu Utari telah melakukan tunggakan pembayaran selama lima tahun kebelakang, dan menjelaskan apabila klien kami mau melakukan Take Over terhadap pembayaran tersebut tidak bisa melakukan cicilan sebagaimana yang dikatakan oleh ibu Utari pada saat akan menjual rumah tersebut. Melainkan klien kami diwajibkan untuk membayar cicilan dengan angsuran yang besar karena tunggakan ibu Utari sudah berlangsung lama dan hal tersebut disanggupi oleh klien kami.
“Atas pertemuan klien kami dan Ibu Utari bersama pegawai Bank BSI, klien kami merasa bahwa kredit rumah tersebut sudah dipidahkan tangankan atau Take Over pembayaran hutang piutang Ibu Utari kepada klien kami. Namun, setelah klien kami melakukan penggasuran pembayaran sebesar 70 juta rupiah, pegawai BANK BSI mendatangi kerumah klien kami memberitahukan kepada klien kami agar segera melunasi hutang Ibu Utari, dan apabila tidak bisa melunasi agar segera mengosongkan rumah tersebut dalam 3 hari kedapan.
Kemudian berselang beberapa waktu pihak Bank melakukan pemberitahuan dimedia cetak akan melakukan lelang rumah tesebut. Bahwa atas pemberitahuan tersebut klien kami melakukan upaya untuk meminta keringanan atas pemabayaran hutang karena di saat suasan Pandemi Covid-19 usaha klien kami mengalami kesulitan. Namun pihak Bank selalu berdalih bahwa klien kami tidak ada kepentingan terhadap hutang piutang tersebut, pasca pengumuman lelang terhadap rumah klien kami bersama Ibu Utari mendatangi kembali Bank BSI dan menemui Kacab Bank BSI.
“Dalam pertemuan tersebut Kacab menjelaskan bahwa ibu Utari sebagai pihak debitur telah menunggak membayar kewajiban selama 9 tahun kebelakang. Atas hal tersebut klien kami masih berupaya untuk meminta keringan pelunasaan selama 7 bulan namun hal tersebut masih tidak dihiraukan oleh pihak Bank BSI, seakan-akan pihak Bank BSI masih tetap kekeh dan bernapsu meleleng rumah tersebut,” terangnya Anton.
Anton menambahkan, selanjutnya klien kami meminta ibu Utari agar mengirimkan surat permohonan penundaan lelang terhadap rumah yang menjadi hak tanggungan tersebut. Namun, Ibu Utari seolah-olah tidak peduli dan tidak mau menandatangani surat tersebut.
“Atas pernyataan tersebut tentu sangat menciderai rasa keadilan terhadap klein kami, karena klien kami merasa dibohongi oleh Ibu Utara dan pegawai Bank BSI Cabang Metro, dalam rangkaian peristiwa tersebut kami menduga adanya permufakatan jahat yang dilakukan pihak Bank BSI dan Ibu Utari yang dampaknya merugikan klien kami.
Kebijakan yang dilakukan pihak Bank BSI Cabang Metro juga seolah-olah seperti membangkang terhadap perintah Presiden Jokowi yang mengatakan dalam pidatonya bahwa untuk usaha mikro kecil dan menegah diberi kelonggaran penundaan cicilan dan penurunan suku bunga.
“Menurut hemat kami adanya Bank ditengah-tengah masyarakat esensinya adalah sebagai stimulant yang mendorong perekonomian guna meningkatkan tarap hidup masyarakat menjadi lebih baik. Bukan melakukan dugaan intrik-intrik yang merugikan masyarakat,” tutupnya. (*)