Hudhudnews.co—Dalam Pilkades Serentak di Lampura, 141 Kades terpilih telah ditetapkan Panitia Pilkades desa sebagai pemenang dan menunggu tahap pelantikan, Demikian halnya satunya Desa Suka Marga Kecamatan Abung Tinggi Otong Juhana Rachmat memperoleh 1318 suara terbanyak dari 4 calon lainnya.
Sehingga Panitia Pilkades Desa setempat menetapkan dirinya sebagai Kades periode 2021 – 2026, namun sejumlah warga mempermasalahkan Ijasah Sekolah yang digunakan dalam pendaftaran Cakades beberapa waktu lalu.
Pasalnya Ijasah mulai dari tingkat SD, dan SMP menggunakan Surat Keterangan (Suket) tanpa di lengkapi Ijasah asli dan menggunakan Alias (nama lain) dalam Suket tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setdakab Lampura sekaligus Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Lampura, Mankodri mengatakan bahwa proses pelantikan tetap mengikuti jadwal namun apabila terdapat keputusan yang inkrah bahwa Suket itu palsu maka dapat dibatalkan (anulir).
“Permasalahan itu sudah diketahui sebelumnya, namun pasca ditetapkan sebagai Calon Kades maka harus terus mengikuti tahapan Pilkades, akhirnya yang bersangkutan menang maka akan tetap dilantik namun apabila terdapat gugatan dari masyarakat tentang keabsahan Suket Ijasah itu dan terbukti palsu akan kita anulir,” jelas Mankodri, Senin (13/12/2021).
Mankodri juga menjelaskan bahwa proses pelantikan kemungkinan pada akhir bulan Desember ini dan secara garis besar pelaksanaan Pilkades Serentak di Lampura berjalan dengan aman dan kondusif.
Ditempat terpisah Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengakui jika berkas surat keterangan pengganti ijasah SD dan SMP salah satu kontestan gunakan nama alias.
“Berkas pada pencalonan itu menggunakan surat keterangan (Suket) atas nama Otong R alias Otong Juhana Rachmat namun baru kami sadari setelah penetapan calon,” jelas Sudirman saat dikonfirmasi via telepon seluler.
: De,Fe