AJOI Lampura Mengapresiasi SEKDA Batalkan Himbauan DBH Lampu PJU – TS.

LAMPUNG UTARA Hudhudnews.co – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui SEKDA Drs. Lekok.MM. telah mengeluarkan surat himbauan yang kedua kalinya. Surat pertama himbauan di keluarkan pada 09 november 2021 kemudian yang kedua pada 15 November 2021.

Di jelaskan pada surat himbauan yang pertama 09 november 2021sebagai berikut.

1. Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 ahun 2019 tentang perubahan atas peraturan meteri dalam negeri nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 nomor 41)

3. Peraturan Bupati lampung utara nomor 03 tahun 2021 tentang tatacara penyaluran dan penetapan rincian dana bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah untuk setiap desa kabupaten lampung utara.

4. Surat DPC-APEDI Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung Nomor 010/B/SEKK/2021 prihal pemohonan rekomendasi program lampu jalan desa sistem solard Cell/ tenaga surya.

Sehubungan dengan dasar surat diatas, disampaikan hal sebagal berikut:

1.Pada Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 3 tahun 2021 pada Bab IV pasal 6 Ayat 1 DBH di
gunakan untuk membiayai Penyelengaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat pembinaan dan penanggulangan bencana darurat dan dl prioritaskan untuk monitoring penagihan pajak dan retribusi daerah khususnya PBB-P2.

2. Untuk menekan kriminalitas di desa agar kiranya dapat membangun sarana dan prasarana
penerangan lampu jalan di desa.

3. Dalam hal penganggaran penerangan lampu jalan di desa dapat mengalokasikan dana bagian hasil pajak daerah setelah prioitas penggunaan dana bagian hasil pajak daerah telah di anggarakan.
Demikian di sampalkan, atas perhatian kami ucapkan terima kasih.

Di jelaskan pada surat himbauan yang ke dua pada 15 November 2021 sebagai berikut.

Menghubungi surat kami nomor: 141/616/25-LU/2021 tanggal 09 november 2021 perihal
himbauan yang di tujukan kepada saudara, karena ada beberapa kepala desa meminta penjelasan kepada kami, maka dapat kami pertegas bahwa:

1. Dana bagi hasil pajak untuk desa dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan penanggulangan bencana darurat dan di prioritaskan untuk montoring penagihan pajak dan retribusi daerah khususrya PEB-P2.

2 Semua kebutuhan baik untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan harus dimusyawarahkan bersama antara pemerintahan desa dengan badan pemusyawaratan desa (Baperdes) dan di anggarkan di dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sesual ketentuan peraturan perundang-undangan.

3 Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tidak mengarahkan untuk kogiatan tertentu, sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan desa kecuali yang telah di tetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian di sampalkan, atas perhatian kami ucapkan terima kasih.
———————————————–

Menyikapi seakan adanya interpensi dan seakan di haruskan menjadi sebagai tanggungan dari dana DBH kagiatan dalam satu aitem yang di desa akhirnya yang di duga selama ini benar adanya. TIM jajaran DPC AJOI Lampura dangan di keluarkan himbauan kedua kalinya oleh Sekda di artikan telah mengembalikan HAK desa yang sebagaimana mestinya.

Berarti pada surat himbauan yang pertama 09 november 2021pada poin kedau yang berbunyi “(Untuk menekan kriminalitas di desa agar kiranya dapat membangun sarana dan prasarana
penerangan lampu jalan di desa) telah di batalkan. Berdasarkan pada himbaun yang kedua 15 November 2021 pada poin ke tiga yang berbunyi “(Pemerintah kabupaten lampung utara tidak mengarahkan untuk kogiatan tertentu, sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan desa kecuali yang telah di tetapkan dengan peraturan perundang-undangan)”

Untuk desa para kepala desa dan pemangku jabatan sebagai KPPA dengan adanya di keluarkan surat himbauan dari pemerintah setempat usai lah sudah. Kini hak dan kewajiban sepenuhnya terkait dana DBH adalah di pergunakan sebagai mestinya oleh desa.

Adanya pengembalian wewenang hak dan pengelolahan dana tersebut pada desa masing-masung, DPC AJOI lampura tetap berkomitmen pada pemerintah setempat dan agar pemerintah kedepanya lebih bijak dan memberikan yang terbaik, (TIM AJOI Lampura)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *