Lampung Utara – Hudhudnews.co – Desa Ratu Abung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung pada tahun 2021 mendapatkan bantuan 67 keluarga penerima manfaat (KPM jambanisasi Rp.8000.000. dalam setiap penerima.
Sistem pengelolahan penerapan yang di duga melakukan pengurangan volume matrial berdasarkan gambar rencana kegiatan, adapun tujuan program jambanisasi sebagai upaya memperbaiki sanitasi menuju masyarakat yang sehat.
Tetapi sangat disayangkan diduga oknum atau Agung Ketua Kelompok Suwadaya Masyarakat (KSM) Sumber Rezeki Ratu Abung yang di berikan mandat diduga mencoba maling hak milik para keluarga Penerima manfaat ( KPM ), pasalnya Kedalaman pondasi hanya memakai 3 susun bata bolong yang di perkirakan hanya 30 cm, di tambah lagi rabat jamban tidak memakai batu seplit. Bukan itu saja lubang sefiteng tidak sesuai dengan semestinya, berarti jika itu benar terjadi maka oknum agung selaku ketua KSM akan maling matrial/uang KPM.
Hal tersebut diketahui saat para awak media yang tergabung di DPC aliansi jurnalistik online Ajo Indonesia Kabupaten Lampung Utara mendapatkan informasi dari narasumber yang tidak ingin disebut namanya, sehingga tim mencoba menelusuri untuk investigator turun ke lokasi pekerjaan, benar saja atas keterangan kepala tukang dan tukang yang sedang bekerja.
Saat Tim DPC Ajoi Lampung Utara Konfirmasi kepada tukang di lokasi pekerjaan, dia menjelaskan 20/10/2021 “Saya orang pekerja jadi apa adanya, semen di kasih empat sak, pemasangan rabat jamban tidak memakai batu seplit untuk pondasi pakai 3 susun bata bolong, 1 bata untuk selop.jelas tukang di lokasi,
Untuk memastikan kepastian dalam kebenaran informasi terkonfirmasi ketua KSM Agung, di kediamanya dengan jelas mengatakan bahwa “jika pondasi jamban kedalamanya 40 cm 50 cm, saat di tanya kembali berapa semestinya kedalaman pondasi dia mengatakan 60 cm.
“Untuk pekerjaan sampai pasang keramik hingga pasang atap dan keloset, kedalaman pondasi 40 cm 50 cm saja. rabat jamban tidak memakai batu seplit. untuk jumlah penerima 67 KPM dengan nilai Rp. 536.000.000, sedangkan untuk per KPM sekitar 8 juta, saya mengatakan apa adanya tidak ada yang tutupi dan dalam pekerjaan ada 6 TIm” ungkap ketua KSM.
Dengan hasil konfirmasi di lapangan dan fakta dugaan semakin jelas kegiatan tersebut akan dilakukan korupsi dengan madus yang dilakukan berbagai cara, di harapkan dinas terkait agar bisa memanggil yang bersangkutan, secepat nya jika tidak di hawatirkan akan pekerjaan tidak sesuai teknis sehingga bobot kekuatan tidak baik.
Diharapkan disperkim agar menindak tegas oknum pelaku ketua atau jajaranya yang akan merugikan keuangan Negara dan masyarakat, jika terbukti bersalah harus di berikan efek jera sesuai hukum yang berlaku,(TIM-AJOI,LU)