Hudhudnews.co, Way Kanan – Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan poros Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Selasa (21/9/2021).
Tersangka inisial IF (31) warga Desa Marga Mulya, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU, dan SM (23) warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI Provinsi Sumsel.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A. Yudi Taba menjelaskan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 09.30 WIB.
“Saat itu, Linda bersama Nisa (rekan korban) berboncengan menggunakan sepeda motor dari sekolah SMAN 1 Negeri Agung hendak pulang kerumah melintasi jalan poros Kampung Pulau Batu Negeri Agung,” ungkapnya.
Modusnya dua tersangka dengan mengendarai satu unit motor trondol menyalip kendaraan korban lansung menghadang, dan mengancam dengan senjata tajam jenis golok yang ada dalam rangka yang dikaitkan di pinggang tersangka, lanjut Yudi.
“Kemudian salah satu pelaku yang di bonceng menyuruh korban untuk turun sambil menepuk-nepuk golok ke tangan kanan korban. Karena takut dan terancam lalu korban turun sambil mengambil kunci kontak dan membuangnya kesemak belukar serta menjauhi sepeda motor.
Karena kunci kontak dibuang, lalu sepeda motor honda beat warna hitam Nopol BE 3619 WU milik korban dibawa pergi oleh TSK dengan cara di step dan di dorong ke arah keluar lokasi kejadian curas,” terangnya.
Yudi menambahkan, Sadar TSK sudah pergi lalu Nisa meminta bantuan ke warga sekitar Kampung Pulau Batu sedangkan korban berlari sambil melihat arah TSK kabur.
“Petugas yang menerima laporan tersebut lansung mendatangi lokasi TKP, setelah sampai di TKP anggota dibantu masyarakat melakukan pengejaran sehingga berhasil mengamankan para TSK di Afdeling 4 Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan pelaku berikut barang bukti langsung di bawa ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” tutup nya. (*)
Penulis : Sandi
Editor : Fani