Diduga oknum Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Waykanan ber inisial BN, lakukan pungli ( pungutan liar ),di seluruh sekolah SD yang ada di Kabupaten Way Kanan.
Menurut beberapa narasumber Hudhudnews.Co yang tidak ingin di sebutkan namanya, telah mengatakan bahwa adanya pungutan di luar aturan perundang undangan yang dilakukan oleh oknum di Diknas pendidikan dan kebudayaan Way Kanan yang ber inisial BN, dimana dalam melaksana kan perbuatan kejahatan nya tersebut, BN menggunakan modus menghambat penandatanganan RKAS untuk mencair kan dana BOS yang di ajukan oleh seluruh sekolah yang ada di kabupaten Way Kanan, sehingga berakibat kepala sekolah menjadi kesulitan untuk mencairkan dana bos tersebut, namun jika kepala sekolah mau RKAS tersebut cepat di tanda tangani maka setiap kepala sekolah di wajib kan untuk menyetor uang dari kisaran 1 juta sampai dengan 2 juta rupiah tergantung dengan jumlah siswa di masing masing sekolah tersebut, dengan kata lain tergantung banyaknya jumlah Siswa, kemudian dana tersebut disetorkan oleh kepala sekolah kepada ketua forum atau koordinator K3S di masing masing kecamatan, guna untuk memperlancar urusan pengurusan RKAS yang diajukan oleh pihak sekolah, ketika ada kepala sekolah yang enggan atau tidak mau menyetor dana ke pihak dinas pendidikan melalui ketua forum atau koordinator kecamatan K3S di masing masing kecamatan itu, maka penandatanganan RKAS akan dihambat oleh dinas pendidikan kabupaten Way Kanan, kemudian lanjut Nara sumber tersebut dari ketua forum K3S kecamatan itulah, dana hasil pungutan dari seluruh kepala sekolah tersebut barulah di setor ke pada Oknum di Dinas pendidikan yang berinisial BN, namun narasumber Tim Hudhudnews.Co tidak mengetahui di bagi kemana saja oleh BN dana haram hasil pungli di sekolah itu.
Setelah dana haram itu di terima oleh oknum berinisial BN itu lah, maka RKAS dari sekolah yang telah setor langsung di tanda tangani oleh yang bertanggung jawab dalam penandatanganan RKAS dari dinas pendidikan kabupaten Way Kanan, sehingga pencairan dana BOS bisa lancar dan aman.
Untuk di ketahui bahwa di kabupaten Way Kanan terdapat lebih kurang 353 sekolah dasar baik negeri maupun swasta, sehingga pungli yang terjadi di sekolah dasar di Kabupaten Way Kanan ini, telah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah, sehingga sudah sepatut nya jika Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung segera melakukan penyelidikan dan memiskin kan pelaku dan atasan pelaku pungli di lingkungan dinas pendidikan kabupaten Way Kanan itu.
Mendapat kan informasi tersebut, Tim media online Hudhudnews. Co segera meluncur ke dinas pendidikan kabupaten Way Kanan untuk menemui oknum dinas berinisial BN tersebut, namun sehubungan BN tak dapat di temui lalu pihak Hudhudnews.Co menelpon atasan langsung oknum BN itu, yang bernama Okta, guna untuk mengklarifikasi hasil temuan yang akan menggegerkan masyarakat Kabupaten Way Kanan ini, dimana dalam statemen nya Okta menyatakan tidak benar ada pungli tersebut dan mempersilahkan agar berita itu dinaikkan saja, ujar Okta. Selanjut nya Okta juga mengajak kami Tim Hudhudnews.Co untuk bertemu dan Okta juga mengakui menjalin komunikasi yang baik dengan temen temen media lainnya, ujar Okta menambah kan, tanpa kami mengetahui apa maksud kalimat Okta tersebut, namun tawaran baik dari Okta untuk bertemu tersebut, oleh pihak media Hudhudnews.Co tidak dilayani karena tujuan Tim Hudhudnews.Co hanya untuk mengkonfirmasi temuan pungli tersebut, agar berita nya dapat berimbang.
Berita lebih HOT lagi selanjutnya Hudhudnews.Co akan meminta tanggapan atas pungli ini langsung ke kejaksaan Tinggi Lampung dan aktifis masyarakat kabupaten Way Kanan
: Red Tim