Hudhudnews.co, Way Kanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Wonosari, Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Jumat (25/6/2021).
Tersangka insial EE (29) berdomisili di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda mengatakan tersangka ini diamankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 sekitar jam 15.30 Wib. Bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu di Dusun Wonosari, Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EE saat di jalan setelah keluar dari salah satu rumah,” ungkapanya.
Hasilnya saat disertai penggeledahan badan atau pakaian ditemukan pada genggaman tangan sebelah kirinya berupa bungkusan dari kertas timah yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih berwarna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,15 gram, lanjut nya.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” tutup Kasat. (*)
Penulis : Sandi
Editor : Fani