Hudhudnews.co, Way Kanan – Makin maraknya penyebaran Covid 19 dimana ada satu Kampung dan satu instansi Pemerintah yang di Lockdown karena masuk zona merah dan claster baru penyebaran virus Corona di Kabupaten Way Kanan.
Bupati Raden Adipati Surya, telah mengeluarkan Sura Edaran Bupati Way Kanan Nomor : 360/346/IV.05-WK/2021 Tentang Penguatan Implementasi PPKM Mikro Di Kabupaten Way Kanan.
Menyampaikan bahwa untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintahan, kegiatan ekonomi, sosial dan kemasyarakatan lainnya dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai dan warga masyarakat, maka ketentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Skala Mikro (RT), Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja : Kantor Pemerintah/BUMN/BUMD/Swasta.
Diberlakukan Pembatasan Zona Merah dan Orange WFH 75% dan WFO 25%, Zona Kuning dan Hijau WFH 50% dan WFO 50%, Penerapan protokol kesehatan lebih ketat untuk jadi teladan bagi keluarga dan masyarakat lainnya (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan), pengaturan waktu kerja bergiliran, Saat WFH tidak melakukan mobilisasi/perjalanan ke Daerah lain dan jika dilanggar akan dikenakan sanksi, pengaturan lebih lanjut pegawai yang WFH dan WFO diatur oleh masing-masingn Kepala OPD/Pimpinan serta Perjalanan Dinas bagi ASN Pemda hanya untuk yang sangat penting dan izin Pimpinan 2 (dua) tingkat di atas jabatannya atau Bupati Way Kanan.
Pada Kegiatan Belaja Mengajar Sekolah, Madrasyah, Ponpes, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan lainnya ditentukan Pembatasan Zona Merah dan Orange dilakukan secara Daring, Zona lainnya sesuai pengaturan dari KemendikbudRistek dengan penerapan prokes lebih ketat. Sekolah yang akan melaksanakan tatap muka harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten dan Setiap Satuan Pendidikan yang melaksanakan PTM harus sesuai dengnan SE Bupati Nomor : 420/369/IV.01-WK/2021 Tanggal 20 Mei 2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka Tahap Kedua Tahun 2021 di Kabupaten Way Kanan.
Sementara pada Kegiatan Sektor Esensial seperti Fasilitas Kesehatan, Pasar Modern/Tradisional/Toko Energi/SPBU/Komunikasi dan Teknologi Informasi, Keuangan, Perbankan, Logistik, Perhotelan, Industri/Pabrik ditentukan Pembatasan Dapat beroperasi 100%, Diberlakukan WFH dan WFO jika dianggap perlu untuk pegawai/karyawannya, Jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB, Kapasitas pengunjung 50% dan Penerapan prokes lebih ketat.
Diketahui, dalam Surat Edaran Bupati tersebut juga ditentukan pembatasan untuk Kegiatan Restoran seperti Warung makan, Rumah Makan, Restoran, Kafe, Pedagang Kaki Lima dan Lapak Jajanan, Kegiatan Tempat Ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Tempat Ibadah lainnya. Kegiatan di Area Publik seperti Fasilitas umum, Taman umum, Tempat Wisata umum, area publik lainnya. Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan seperti Lokaksi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan serta Kegiatan Rapat, Semonar, Pertemuan Luring seperti Lokasi rapat/Semonar/Pertemuan, ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Untuk Sanksi, apabila terdapat pelanggaran dari ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku oleh Satuan Tugas Covid-19 (TNI, POLRI, POL PP, BPBD), Apabila terdapat warga yang masih melaksanakan acara hajatan/keramaian yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, maka selain dibubarkan acaranya, pemilik acara akan dikenakan sanksi oleh pihak berwajib.
Surat Edaran tersebut berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Pemerintah dan jika terdapat ketentuan sebelumnya yang bertentangan dengan ketentuan tersebut, maka dinyatakan dicabut. (*)
Penulis : Sandi
Editor : Fani