Hudhudnews.co, Way Kanan – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Way Kanan berhasil menangkap kurir ganja yang dibungkus 29 paket besar dengan berat 28,995 kilogram yang melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Simpang Empat, Kampung Negri Bumi Putra Kabupaten Way Kanan.
AKBP Binsar Manurung yang didampingi Wakapolres Way Kanan Kompol Evinater Siallagan, Kabagops Kompol Suharjono, Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra, Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda, pada hari kamis 25 maret 2021 di depan ruang koridor Polres Way Kanan.
Melakukan kegiatan expose kegiatan Operasi Antik Krakatau 2021 Polres Way Kanan dengan mengedepankan kegiatan gakkum yang didukung dengan giat intelijen dan giat bantuan operasi. Selain itu, Satreksrim polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.
“Untuk diketahui Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk dua pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja dalam Operasi Antik Krakatau 2021. Dimana tersangka berinisial MG (20) dan AM (19) keduanya merupakan warga Jalan Bunga Srigading Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Provinsi Jawa Timur,” terang Binsar.
Sedangkan kronologis penangkapan awalnya tiga hari sebelum penangkapan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja. Selanjunya saya memerintah Waka Polres untuk diteruskan ke anggota dan melakukan penyelidikan, lanjut Binsar.
“Pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekitar pukul 04.00 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat kembali bahwa tersangka yang ditunggu akan melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Simpang Empat, Kampung Negri Bumi Putra Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan menuju ke Bandar Lampung.
Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pembuntutan pada kendaraan angkutan umum Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang ditumpangi pelaku. Dengan dipimpin Waka Polres Kompol Evinater Siallagan dan didampingi Kasatnarkoba bersama petugas gabungan Satresnarkoba, Satlantas serta Sie Propam Polres Way Kanan. Melakukan penghadangan dengan melakukan razia kendaraan di Jalan Lintas Sumatera Simpang Empat,” terangnya.
Binsar menambahkan, dari hasil penghadangan petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku berinisial MG dan AM tanpa perlawanan yang saat itu sebagai penumpang kendaraan Bus ALS. Dalam penggeledahan badan atau pakaian petugas menemukan barang bukti yang disimpan didalam satu buah tas koper warna merah merk “polo twin” yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus paket besar berisikan daun ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat.
“Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu buah kardus ukuran besar warna coklat yang di lakban warna coklat yang didalamnya terdapat tujuh belas bungkus paket besar berisikan daun ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti sebanyak 29 bungkus paket besar berisikan daun ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 28,995 Kg dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun,” tutup Kapolres. (*)
Penulis : Sandi
Editor : Fani