Hudhud.news.co Lampung Utara – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dengan dugaan perbuatan arogan pelayanan kesehatan dengan Pasien dan di duga telah menciderai integritas kode Etik Kedokteran Indonesia yang melibatkan seorang oknum “dr” praktek di Klinik Pratama Tanjung Baru Medika dr.Lrm di Kelurahan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.
Korban Nurbaiti memberikan kuasa pendampingan invetigasitas dan loyalitas kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara LSM-DPD-LIPAN Lampung Utara.Kamis,12/11/2020.
Dalam surat kuasa pendampingan Korban menyebutkan saya di sebut pihak Ke I menyerahkan sepenuhnya persoalan yang saya alami beberapa hari lalu yang terjadi pada sore hari itu di Klinik Pratama Tanjung Baru Medika.”katanya.
Adapun tidak terimanya saya selaku korban atas perlakuan dari seorang oknum dr Lrm yang pertama dr Lrm telah menponis penyakit Empedu saya telah menbatu, kedua saya di marahi dengan nada keras,dan tidak usah makan-makan,ketiga saya di perlakukan kasar di usir dari kliniknya,ke empat saya selaku pasien di suruh pindah Faskes.”bebernya.
Dari kejadian tersebut saya pasien saat ini mengalami taroma dan sock,atas peristiwa ini.”Ujar Nurbaiti selaku Korban.
Saya memberikan kuasa kepada LSM-DPD-LIPAN Lampung Utara dengan maksud mendampingi saya untuk menyampaikan rasa ketidak puasan saya mengenai sistem pelayanan oknum dr.Lrm,kepada saya dan atas perlakuan kepada saya.
“Bila ini tidak di tindak tegas saya meyakinkan dapat terjadi pasien mati ketakutan,akibat dia sudah menponis penyakit pasien tampa proses kesehatan dan kedokteran atau prosedur yang berlaku.”tutupnya.
Terpisah Mintaria Gunadi Ketua LSM-DPD-LIPAN Lampung Utara membenarkan telah menerima surat kuasa pendampingan dan ini akan saya koodinakan dengan Penasehat Hukum LSM-DPD-LIPAN Lampung Utara, untuk menindaklanjuti apa yang di sampaikan Klaine kami,”tanggapnya.
Dan perlu di ketahui persoalan Pasien yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan yang mengakibatkan taroma sock, secara langsung sudah di ketahui Ketua Ikatan Dokter Indonesia Cabang Lampung Utara.
Kami hanya berharap mengenai pelayanan kesehatan yang di duga melanggar Kode Etik Kedokteran dan melanggar ketentuan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang pelayanan kesehatan,kami meminta IDI Cabang Lampung Utara dapat memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan.”tukasnya.(*)