Hudhudnews.co Lampung Utara-
Oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Papan Asri, Kecamatan Abung Semuli, diduga melakukan tindakan anarkis pada warga yang bekerja dengan nya. Senin 16/11/2020.
Tindakan kekerasan itu dialami Riski warga Desa Papan Asri RT/RW 004/004 salah seorang pekerja dengan Kadus tersebut. Pada Minggu malam 15 November 2020. Sekitar pukul 22:00 Wib.
Menurut Riski (Korban) selama tiga hari dirinya tidak bekerja sebagai buruh angkat bibit nanas milik Dedi Yusuf (Pelaku) yang berstatus sebagai Kadus.
Pada Minggu malam Riski beserta teman kerjanya sedang duduk dirumah Nasir, tiba – tiba didatangi oleh Dedi Yusuf alias Yusuf (Pelaku) tempat dirinya (Riski) bekerja sebagai buruh angkat bibit nanas yang juga Kadus Desa Papan Asri.
Kedatangan Yusuf, disertai marah – marah mempertanyakan, kenapa tidak bekerja selama tiga hari.
Karena hal itu pula, Pelaku (Usuf) langsung dengan anarkis memukul korban menggunakan tali pinggang miliknya.
Pukulan yang dilakukan Pelaku mengenai tepat pada wajah korban, sekitar mata sebelah kanan, hingga mengalami lecet dan mengeluarkan darah.
Minggu malam 15 November 2020 sekitar pukul 23:40 Wib, Riski langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjend. Rya Cudu Kotabumi. Untuk melakukan Visum.
Usai Visum, Riski yang didampingi keluarganya ke Polres Lampung Utara, setibanya di Polres, oleh pihak Polres setempat, Riski dan keluarganya disarankan untuk melapor di Polsek Abung Semuli.
Seketika itu juga, Riski dan Keluarganya mendatangi Polsek Abung Semuli, kira – kira pukul 02:00 Wib, korban sampai di Polsek.
Karena anggota Reserse malam itu tidak ada (Minggu malam), akhirnya korban dan keluarganya diminta untuk datang besok hari saja (Senin 16 Nopember 2020)
Senin pagi sekitar pukul 12:40 Wib mendatangi kembali Polsek Abung Semuli, guna diminta keterangan lebih lanjut dan dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh anggota Polsek Abung Semuli.
Laporan korban, diterima SPK Polsek dengan Nomor : TBK/38/XI/2020/Polda Lampung/Res. Lamut/Sek. Abung Semuli. Dan ditandatangani Bripka Ade Imam Wahyudi selaku Ka. SPK II. Sektor Abung Semuli tertanggal 16 Nopember 2020.
Laporan korban, disertai bukti Visum dan satu helai baju yang bernoda darah sebagai barang bukti, guna melengkapi BAP. Anggota Polsek Abung Semuli meminta agar Korban dapat menghadirkan saksi kejadian.
Peristiwa yang dialami Riski sepenuhnya diserahkan pada Aparat Penegak Hukum (APH) agar diproses sesuai hukum dan undang – undang yang berlaku.
Semoga saja hukum dapat memberikan rasa keadilan, serta berpihak pada kebenaran.
Sementara itu, Dedi Yusuf (Pelaku) yang juga seorang Kadus, saat dihubungi nomor telepon selulernya, 08226903XXXX sedang dialihkan, Senin malam 16/11/2020.
Hingga berita ini dilangsir, belum ada keterangan dari Dedi Yusuf Kadus yang diduga menjadi pelaku penganiyayaan.
(Adam)