Hudhudnews.co Lampung Utara – Tersandung kasus korupsi oleh KPK. Akhirnya Bupati non aktif Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara diberhentikan dari jabatannya.
Pemberhentian Agung Ilmu Mangkunegara dari jabatan Bupati Lampura masa jabatan 2019-2024 ini diumumkan sekaligus disahkan oleh DPRD Lampura saat digelar sidang paripurna di ruang sidang paripurna gedung DPRD setempat, Kamis (10/9/2020)
Dalam kegiatan paripurna dengan menjalankan protokol kesehatan tersebut turut dihadiri, Plt Bupati Lampura Budi Utomo, Ketua DPRD Lampura, Romli, Forkopimda, para anggota dewan, OPD dan Camat serta para undangan.
“Pemberhentian ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-2764 Tahun 2020 Tanggal 25 Agustus 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Utara dan Surat Gubernur Lampung Nomor 130/2618/01/2020 tanggal 3 September 2020 perihal Rapat Paripurna Pemberhentian Pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati Lampung Utara,” ungkap Romli.
Menurut Ketua DPRD Lampura, dari hasil kegiatan paripurna ini nantinya akan segera dilaporkan ke Mendagri dan Gubernur Lampung.
“Alhamdulillah semua berjalan lancar, hasil dari kegiatan pada hari ini secepatnya akan kita laporkan ke Mendagri dan Provinsi. Selanjutnya tinggal menunggu hasilnya untuk pelaksanaan pelantikan Budi Utomo menjadi Bupati Defenitif,” pungkasnya. (RH)