Hudhudnews.co Lampung Utara – Atas gugatan Samsi Eka Putra terhadap panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di kabupaten Lampung Utara tahun 2017 , yang telah di kuatkan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Yang mana hal tersebut tertuang dalam putusan No.3174.K/PDT/2018. Tanggal 30 November 2018 lalu, akan berdampak pada pemberhentian terhadap kepala desa yang memiliki Nomor Surat keputusan (SK) Bupati Lampung Utara B/347/24-LU/HK/2017.
Selain pemberhentian menurut Amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, kata Samsi Eka Putra, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi pada taggal 11 Desember 2017 dengan Amar Putusa di antaranya :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan hasil seleksi berkas bakal calon kepala desa kabupaten Lampung Utara tanggal 19 april 2017 dan atau surat/berita acara yang seterusnya yang berkaitan dengan itu tidak mempunyai kekuatan Hukum;
Dengan adanya amar putusan tersebut pada poin ketiga.Maka (SK)Bupati Lampung Utara dengan Nomor B/347/24-LU/HK/2017 Harus dibatalkan (Batal Demi Hukum). Sebab terbitnya SK pengangkatan itu bermula dari berita acara penetapan calon kepala desa tertanggal 19 April 2017 yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan Hukum.
Samsi Eka Putra selaku Penggugat yang memenangkan gugatan di pengadilan negeri Kotabumi dan telah di kuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Beharap adanya langkah setrategis yang di ambil oleh pemerintahan kabupaten Lampung Utara secara kekeluargaan kepada dirinya.
“Jika saya mengajukan Eksekusi maka perkara ini akan Inkracht,” terang Samsi.
Samsi Eka juga menegaskan, panitia Pilkades pada tahun 2017 itu juga, berdampak kepada denda yang telah di tetapkan oleh hakim sebelumnya. Kemudian kepada-kepala desa yang telah di lantik sebagaiman Surat Keputusan (SK) Bupati yang tertera, wajib di berhentikan.
“Tidak hanya itu, akan tetapi 90 kepala desa akan terkena pidana Tipikor, Karena telah mengelola keuangan Negara seperti contohnya adalah Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tanpa kewenangan. Karena SK nya sebagai kepala desa tidak memiliki kekuatan Hukum,” terangnya.
Menurut Samsi, 90 kepala desa yang akan di berhentikan sesuai dengan Amar Putusan pengadilan tentu akan berdampak menimbulkan kegaduhan.
“Kesalahan ini adalah kesalahan panitia Pilkades serentak tahun 2017, yang telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga beresiko pemberhentian dan terpidananya 90 kepala desa di Lampung Utara. Namun tentunya hal ini sangat menyakitkan bagi 90 kepala desa tersebut, sehingga dapat menimbulkan kegaduahan. Pasalnya para kades yang di lantik itu tidak bersalah, karena mereka telah melalui proses pemilihan. Yang mana tentunya mereka akan menggugat pada panitia pilkades tahun 2017 dalam hal ini pemerintahan kabupaten Lampung Utara. Tentunya dengan cara melakukan gugatan perdata pada Pemkab Lampung Utara. Dengan cara perwakilan kelompok atau Class Action Lausuit,” Imbuhnya.
Tak hanya itu kata Samsi, Kepala desa juga bisa mempidanakan panitia Pilkades serentak pada tahun 2017 itu.
“Karena telah menerbitkan surat keputusan secara tidak benar atau cacat hukum,” kata Samsi.
Berikut ini Daftar nama-nama desa yang kepala desanya terancam di berhentikan, sebagaimana Amar Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi dan di kuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia:
1. Desa Tanjung Baru Timur
2. Desa Dwikora
3. Desa Tanjung Waras
4. Desa Sido Mulyo
5. Desa Sumber Arum
6. Desa Bojong Barat
7. Desa Kotabumi Tengah Barat
8. Desa Labuhan Ratu Kampung
9. Desa Gunung Labuhan
10. Desa Karang Waringin
11. Desa Suka Sari
12. Desa Tulung Balak
13. Desa Ulak Ata
14. Desa Gunung Katon
15. Desa Suka Mulya
16. Desa Tanjung Beringin
17. Desa Sido Mulyo
18. Desa Sinar Mulya
19. Desa Periangan Baru
20. Desa Banjar Agung
21. Desa Sumber Agung
22. Desa Kistang
23. Desa Way Wakak
24. Desa Bumi Mandiri
25. Desa Gilih Suka Negeri
26. Desa Kembang Tanjung
27. Desa Kembang Gading
28. Desa Abung Jayo
29. Desa Ratu Abung
30. Desa Bandar Kagungan Raya
31. Desa Bumi Raya
32. Desa Kemalo Abung
33. Desa Cabang Abung Raya
34. Desa Kalibening Raya
35. Desa Way Lunik
36. Desa Padang Ratu
37. Desa Negeri Sakti
38. Desa Bangun Jaya
39. Desa Baru Raharja
40. Desa Hanakau Jaya
41. Desa Negara Batin II
42. Desa Kota Negara Ilir
43. Desa Madukoro
44. Desa Bandar Putih
45. Desa Jerangkang
46. Desa Taman Jaya
47. Desa Sinar Mas Alam
48. Desa Neglasari
49. Desa Pekurun Barat
50. Desa Papan Asri
51. Desa Tata Karya
52. Desa Bumi Raharja
53. Desa Bumi Restu
54. Desa Bandar Sakti
55. Desa Karya Sakti
56. Desa Karang Sari
57. Desa Karang Rejo II
58. Desa Karang Mulya
59. Desa Banjar Ratu
60. Desa Pakuan Agung
61. Desa Sumber Agung
62. Desa Iso Rejo
63. Desa Suka Maju
64. Desa Negara Kemakmuran
65. Desa Gedung Raja
66. Desa Gedung Negara
67. Desa Batu Nangkop
68. Desa Pampang Tangguk jaya
69. Desa Negeri Galih Rejo
70. Desa Ratu Jaya
71. Desa Campang Gijul
72. Desa Pekurun
73. Desa Ogan Jaya
74. Desa Cempaka
75. Desa Sri Agung
76. Desa Cempaka Barat
77. Desa Cempaka Timur
78. Desa Comokn Sinar Jaya
79. Desa Way Isem
80. Desa Gunung Mak Nibay
81. Desa Negeri Batin Jaya
82. Desa Aji Kagungan
83. Desa Beringin
84. Desa Sabuk Indah
85. Desa Bindu
86. Desa Way Perancang
87. Desa Blambangan
88. Desa Tanjung Iman
89. Desa Tulung Singkip
90. Desa Buring Kencana.
(Feb)