Hudhudnews.co Lampung Utara – Defriwansyah Selaku Ketua Dpc Aliansi Jurnalistik online (Ajo)Indonesia Kab.Lampung Utara beserta jajarannya sangat mengecam keras.
Dengan terjadinya suatu peristiwa yang sangat tidak pantas yang dilakukan oleh oknum bernama JB salah satu panitia pelaksana pertandingan sepak bola Bupati cup Lampung Utara.
Yang di duga telah melakukan penganiayaan dan menghalangi kinerja awak media tv yang mencoba mengambil liputan demi menjalankan tugas profesi nya .
Peristiwa tersebut terjadi di saat, Ardy Yohoba Wartawan Tv nasional ingin Konfirmasi terkait kericuhan skor pertandingan sepak bola Bupati cup pada tanggal 28 Agustus 2020.
Bukan nya mendapatkan suatu setekmen yang diharapkan justru Inisal JB diduga melakukan penganiayaan yang juga di ahiri dengan perampasan Kamera milik Ardy Yohoba.
Jelas apa Yang telah dilakukan oleh oknum JB tersebut telah menginjak profesi jurnalis diduga kuat melanggar UU no 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers.
Defriwansyah juga berharap Agar kira nya APH dapat mengusut tuntas insiden yang menimpa Ardy Yohoba salah satu awak media tv nasional.
Sesuai dengan bersangkutan telah melaporkan kepada Mapolres Lampung Utara. Laporan diterima Kepala SPKT Ipda Pol. Irwanto di Unit Sentra Pelayanan dengan nomor Laporan Polisi : LP / 855 /B / VIII / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U
Defriwansyah menambahkan,
kepada APH terhusus Mapolres Lampung Utara,
“Saya berharap agar kira nya Pihak Penegak Hukum dapat memberikan sangsi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ( JB ) tersebut.
Dan saya yakin pihak APH Mapolres Lampung Utara dapat segera memperoses Hukum oknum ( JB ) pelaku penganiayaan yang telah menghalangi tugas awak media yang sedang menjalankan peliputan.tersebut.Pungkasnya.
( DPC AJO INDONESIA LAMPURA )