Perusahaan Wajib Laksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Terhadap Masyarakat

oleh -26 Dilihat
oleh

Palembang-  hudhudnews.co – Sumsel

Dua undang-undang yang mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 74 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Pasal 15 tentang Penanaman Modal, mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pasal 74 UUPT menyatakan bahwa “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”. Sementara itu, Pasal 15 UUPM menyatakan bahwa “Penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”. Rabu(26/11/25).
Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini meliputi kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan sekitar, seperti program pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan lain-lain.
Ketua perkumpulan Samridhi Peduli Lingkungan (SAMPEL)
AAN WIRADINATA
“Kami mengimbau kepada semua perusahaan untuk mematuhi peraturan ini dan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan baik,” kata  AAN WIRADINATA KETUA SAMPEL [ SAMRIDHI PEDULI LINGKUNGAN].
Perusahaan yang tidak mematuhi peraturan ini dapat dikenakan sanksi, termasuk denda dan pencabutan izin usaha.
“Kami akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan, dan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi peraturan,” tambah Aan Wiradinata

( Arwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.