Mantan napi korupsi jadi tenaga ahli DPD ajoi lampung pertanyakan integritas pemkab tanggamus

oleh -121 Dilihat
oleh


Tanggamus, HUD HUD– Polemik pengangkatan mantan narapidana kasus korupsi sebagai tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus memantik kritik publik.

‎Nama Muhamad Kholid Bin Mahmud Abdul Gani, mantan Direktur PT. Duta Citra Indah, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Serang, Senin 9 Agustus 2021, Kholid divonis 3 tahun 6 bulan penjara, diwajibkan membayar denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp442 juta terkait kasus korupsi proyek Bimbingan Teknis (Bimtek) Internet Desa Banten tahun 2015–2016.

‎Meski sempat menjalani hukuman, namanya kini dikabarkan masuk sebagai tenaga ahli Bupati Tanggamus. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar terkait marwah kepemimpinan daerah dan komitmen pemberantasan korupsi.

*Klarifikasi Pemkab Tanggamus*

‎Sekretaris Daerah Tanggamus, Suaidi, memberikan klarifikasi bahwa Kholid bukan tenaga ahli resmi, melainkan bagian dari tim asistensi. Namun, penjelasan ini tetap menuai pertanyaan publik, mengingat status hukum yang bersangkutan pernah terjerat kasus korupsi.

*‎Sorotan Publik dan Aktivis*

‎Pemerhati kebijakan publik Lampung, Nurul Ikhwan, menilai pengangkatan mantan napi korupsi dalam struktur pemerintahan akan menurunkan kepercayaan publik dan berdampak pada psikologis pejabat di lingkungan Pemkab Tanggamus. Ia menekankan pentingnya integritas pejabat daerah dalam memilih orang-orang yang berada di lingkarannya.

*Sikap AJOI Lampung*

‎Ketua DPD Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Provinsi Lampung turut menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan tenaga ahli oleh kepala daerah jelas bertentangan dengan sejumlah aturan.

‎“Larangan pengangkatan tenaga ahli, terutama bagi kepala daerah, diatur dalam beberapa aturan, bukan hanya satu aturan spesifik. Aturan-aturan ini berkaitan dengan larangan pengangkatan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan efisiensi anggaran,” ujarnya.
‎Ia merinci sejumlah regulasi yang

‎melarang praktik tersebut, antara lain:

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur pegawai pemerintah harus berstatus PPPK atau PNS.

SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang melarang pejabat pembina kepegawaian (termasuk kepala daerah) mengangkat pegawai non-ASN baru, termasuk tenaga ahli, honorer, maupun staf khusus.

‎Pernyataan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yang menegaskan larangan tersebut demi efisiensi anggaran dan penyelesaian masalah tenaga honorer.

‎“Pada dasarnya, larangan ini bertujuan agar pemerintah daerah lebih fokus pada penyelesaian masalah tenaga honorer dan menghindari pemborosan anggaran untuk pegawai yang diangkat tanpa melalui prosedur kepegawaian resmi,” tambahnya.

*‎Publik Menanti Jawaban*

‎Kasus ini kini menjadi sorotan luas masyarakat Tanggamus. Publik menantikan penjelasan resmi dari Bupati Tanggamus mengenai dasar pengangkatan mantan napi korupsi sebagai bagian dari tim pendukungnya, agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.