Di duga Belum Setahun, Jalan Provinsi di Sukarami sudah Retak: Masyarakat Pertanyakan Kualitas Proyek.

oleh -26 Dilihat
oleh

Hud-hudnews.com(muba) – Proyek pemulihan infrastruktur jalan nasional di jalur Sekayu–Lubuk Linggau, tepatnya di Km 5 Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali menjadi sorotan. Meskipun baru dikerjakan kurang dari setahun, kondisi jalan yang dibangun di atas bantaran Sungai Musi itu kini sudah menunjukkan keretakan pada bagian cor beton, bahkan tanah di salah satu sisi jalan mengalami penurunan yang cukup mencolok, menyebabkan kerusakan serius pada struktur jalan.

Kerusakan tersebut terpantau oleh tim media pada Jumat, 18 Juli 2025, dan langsung mengundang reaksi dari Pengguna jalan serta aktivis pemantau pembangunan daerah. Banyak pihak mempertanyakan mutu dan pengawasan teknis dari proyek yang didanai negara tersebut.

“Ini jalan nasional, harusnya kualitasnya terbaik karena menjadi urat nadi penghubung antar daerah. Tapi nyatanya, baru beberapa bulan sudah retak dan ambles. Kami minta Balai Besar jangan lepas tangan,” ungkap Taufik, salah satu sopir ekspedisi yang sempat diwawancarai awak media.

Warga Sukarami dan para pengguna jalan mendesak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Sumsel untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk memeriksa kembali kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas proyek.

Pihak masyarakat menilai, proyek pemulihan jalan akibat longsor tersebut semestinya dikerjakan dengan standar teknis yang ketat, mengingat kondisi geografis yang rentan dan intensitas beban lalu lintas yang tinggi. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kerusakan lebih lanjut dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.

Dalam regulasi Indonesia, setiap pelaksanaan proyek infrastruktur publik harus mematuhi prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kualitas, sebagaimana diatur dalam:

1. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengamanatkan bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan.

2. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mengharuskan adanya pengawasan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan proyek.

3. Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Bangunan dan Jalan Nasional, yang mewajibkan ketahanan infrastruktur terhadap kondisi geografis.

Apabila terbukti ada penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek, masyarakat mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap pelaksana proyek, termasuk kemungkinan adanya kelalaian atau manipulasi dalam spesifikasi teknis.

Masyarakat berharap agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian PUPR dan BBPJN, lebih proaktif dalam menindaklanjuti keluhan publik dan melakukan audit terhadap seluruh proyek infrastruktur strategis yang berlokasi di wilayah rawan bencana seperti Musi Banyuasin.

Pembangunan jalan nasional bukan sekadar proyek seremonial yang selesai di atas kertas, tetapi harus berfungsi optimal dan bertahan lama untuk mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

(Algi/team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.