Daerah  

WALHI Lampung Menggelar Diskusi Permasalahan Dampak Sosial dan Lingkungan Pembangunan PLTMH Way Melesom di Pesisir Barat

HUD HUD NEWS

Bandar Lampung – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menggelar diskusi publik bertajuk “Menuju Energi Baru Terbarukan yang Bersih dan Berkeadilan” di Boja Coffee, Bandar Lampung, pada Rabu (11/12) sore.

Diskusi ini membahas temuan kajian WALHI mengenai dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari pengembangan energi baru terbarukan, khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Way Melesom 2 di Kabupaten Pesisir Barat.

Diskusi ini juga dihadiri oleh sejumlah narasumber, diantaranya Kabid I Tata Lingkungan DLH Prov. Lampung, Ahmad Tantowi, serta Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindera Jawardi.

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, dalam pemaparannya mengatakan bahwa implementasi energi baru terbarukan yang sering diklaim sebagai energi bersih dan minim dampak, pada kenyataannya menimbulkan berbagai masalah di lapangan.

“Dalam kajian kami, pembangunan PLTMH Way Melesom 2 di Desa Bambang dan Pagar Dalam Kecamatan Lemong berpotensi mengancam sumber air untuk irigasi pertanian masyarakat. Pola aliran air yang dirancang berada di bawah pintu irigasi sawah, sehingga debit air untuk pertanian berkurang ketika PLTMH beroperasi. Hal ini dapat berdampak pada produktivitas pertanian dan keberlanjutan ekonomi masyarakat setempat,” ujar Irfan.

Irfan juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan dengan implementasi di lapangan.

“Data yang kami temukan menunjukkan titik pembangunan saat ini berbeda dari yang tercantum dalam dokumen UKL-UPL dan izin lingkungan. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran yang seharusnya mendapat sanksi administratif dari pemerintah,” tegasnya.

“Energi baru terbarukan sering dianggap bersih jika emisinya lebih rendah dibanding energi fosil. Namun, pengabaian terhadap dampak lain, seperti perubahan ekosistem sungai, ancaman habitat, hingga konflik sumber daya air, adalah tantangan besar yang harus diatasi,” lanjut Irfan.

Adapun rekomendasi dari Walhi Lampung terkait permasalahan proyek PLTMH Way Melesom 2, adalah :

a. Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat harus melakukan penghentian sementara terhadap aktivitas pembangunan PLTMH Way Melesom 2, serta melakukan penilaian kembali terhadap kelayakan dan dampak dari proyek tersebut.

b. Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat harus memberikan sanksi kepada PT GHN karena telah melakukan pelanggaran perizinan.

c. Pembangunan PLTMH Way Melesom 2 harus ditinjau kembali baik oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Pemerintah Provinsi Lampung maupun pemerintah pusat karena ini akan berkaitan erat dengan keberlanjutan hak rakyat atas sumber daya air dan juga kedaulatan pangan petani di wilayah hilir PLTMH Way Melesom 2 nantinya.

d. PT GHN harus segera melakukan perbaikan atau pemulihan terhadap dampak-dampak negatif yang telah ditimbulkan dari aktivitas konstruksi, baik dampak terhadap masyarakat maupun dampak terhadap lingkungan hidup.

Selain itu, WALHI mendesak pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran dalam proses pembangunan infrastruktur energi.

“Harapannya, transisi energi dapat benar-benar dilakukan secara bersih dan berkeadilan, dengan memperhatikan semua aspek, bukan hanya dari sisi teknis atau emisi,” pungkasnya.

Diskusi ini menjadi bagian dari upaya WALHI Lampung untuk mendorong transformasi energi yang tidak hanya berkelanjutan secara lingkungan, tetapi juga berkeadilan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *