Daerah  

SPS Warga Perum Palem Raya Ibu Bhayangkari Istri Anggota Polri Aktif Polres Ogan Ilir Dilaporkan Ke Polres dugaan Pasal 351 KUHP

Ogan Ilir Hudhudnews.co.Sumsel

Seorang perempuan Terlapor dugaan tindak pidana melanggar Pasal 351 KUHP berinisial SPS (34) ibu bhayangkari istri dari A (38) anggota Polri aktif Polres Ogan Ilir, dilaporkan oleh seseorang diduga korban beinisial OC (35) dengan membawa tanda Visum Repertum Nomor 57.03.59 dan/atau yang turut didampingi oleh Pengacara PERADI Pergerakan Muhammad Padli SH, Thabrani SH, M. Aries Ravivan SH, Ridwan SH, Ricky SH pada saat membuat Laporan/pengaduan nomor: 195/SPKT Polres Ogan Ilir Sumsel, Rabu 02/08/2023.

Sebelum berita diturunkan awak media sedang berada di Reskrim Polres Ogan Ilir bertemu pelapor bersama Pengacara PERADI Pergerakan. Pelapor menuturkan, Bermula saat ia datang ke rumah terlapor (sambil menunjukkan bukti chat whatsapp group -warga palemraya), yang tanpa ada isyarat apapun didepan rumah terlapor dengan mata melotot menunjuk dengan jari muka istri pelapor lalu bicara tinggi “Ngapo kau babi!” (terlihat oleh pelapor se-sekali memukul pagar rumahnya sendiri).

Disampaikan pelapor saat ia datang itu hanya ingin mengklarifikasi kepada terlapor bahwa “tidak baik kita bertetangga ini ribut ‘ngoceh’ di whatsapp group warga palemraya, karena itu dibaca banyak orang atau anggota group”. “Kami cuma nak sampeke itu bae, tapi ngapo laju marah-marah ke bini aku dan aku”, ucap pelapor kepada awak media.

Melihat kejadian itu akhirnya pelapor melerai keduanya, namun nasib sial, pelapor turut terkena imbas kemarahan terlapor.

“Ngapo kau, dak usah nak melok-melok!” ucap pelapor sambil menirukan omongan terlapor yang pada saat itu juga memukul dan mencakar berulang-ulang 4 sampai 6 kali yang menyasar ke lengan tangan pelapor, sebelah kiri hingga pelapor mengalami luka goresan kuku.

Tidak terima dengan kejadian tersebut akhirnya pelapor membuat visum repertum dan mengadukan persoalan tersebut ke kantor kepolisian resor ogan ilir, dan diterima pada layanan SPKT Polres Ogan Ilir teregister dengan nomor 195/SPKT Polres Ogan Ilir.

Pengacara pelapor Thabrani SH ketika ditanya awak media menyampaikan bahwa pelapor dan istrinya merasa minder atas kejadian pemukulan dan pencakaran tersebut yang tanpa sebab dan dilihat khalayak tetangga itu.

Hal demikian itu telah berdampak pada psikologis/psikis yang memunculkan trauma hubungan bertetangga, yang pada akhirnya berpengaruh pada pekerjaan dan penghasilan pelapor sehari-hari di lingkungan perumahan palem raya ogan ilir tersebut.

Ketika ditanya apa langkah kedepannya, ikut bersuara Pengacara Muhammad Padli SH didampingi Aries Ravivan SH dan M. Ridwan SH menyampaikan langkah segera nantinya (tapi dengan menunggu dahulu hasil daripada perkembangan laporan perkaranya ini), jika penanganannya tidak profesional, maka kami akan berkirim surat dan bila perlu menghadap Bapak Kapolri, Kapolda Sumsel, dan Kapolres Ogan Ilir untuk sama-sama mengawal proses ini.

Sebab tanpa alasan, karena laporan pengaduan korban pada SPKT Polres Ogan Ilir ini, dimana suami-nya orang yang diduga pelaku 351 KUHP ini tercatat sebagai anggota polri aktif yang berdinas di Polres Ogan Ilir.

“Pihak kami khawatir ada pengaruh terhadap penanganan terhadap laporan pengaduan tersebut, lebih-lebih terlapor ini kerap kali menakut-nakuti istri pelapor dan keponakan pelapor yang secara tidak langsung telah diketahui oleh warga tetangga perum palem raya bahwa suaminya terlapor ini adalah seorang anggota Polisi aktif yang berdinas di Polres Ogan Ilir”.

(Arwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *