Daerah  

Diduga pernyataan sikap APDESI Kabupaten Lampung Utara Langgar UU no 6 Tahun 2014 Pasal 29 Hurup J

Hudhudnews.co Lampung Utara – Beredar video pernyataan sikap Beberapa Kepala Desa yang tergabung di DPC APDESI kabupaten Lampung Utara.

Denganlantang menyerukan utuk dukungan terhadap Rudi Padli menjadi bupati kabupaten Lampung Utara periode 2004-2029.

Kami DPC APDESI ka uten Lampung Utara pada hari Kamis 25 afril 2024 siap mendeklarasikan saudara Rudi Padli untuk mencalon kan diri menjadi bupati wakil bupati kabupaten Lampung Utara preode tahun 2024 -2029 .

Dengan Yel Yel.

APDESi Bisa Bisa Bisa.

Buka Vidio !

diketahui Rudi padli adalah mantan kepala desa kali bening kecamatan Abung Selatan kabupaten Lampung Utara yang saat ini, Rudi Fadli perkirakan bulan Agustus mendatang akan dilantik menjadi anggota DPRD kabupaten Lampung Utara periode 2024 -2029.

Tentunya pernyataan sikap yang di sampaikan oleh DPC APDESI Kabupaten Lampung Utara tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan nomor 6 tahun 2014 .
Saat awak media konfirmasi kepada Habibi Kadis PMD kabupaten Lampung Utara, melalui telepon selulernya.26 afril 2024 sekira pukul 20.19 wib.

Habibi mengatakan jika menurutnya APDESI mesti cermat dalam mengambil suatu tindakan, karena jelas tertuang di dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 29 huruf J. dia juga mengatakan jika Harapan kedepannya dapat menjadi pengalaman dari pihak APDESI.

“Kalo menurut saya seharusnya kawan-kawan APDESI cermat didalam mengambil suatu tindakan.. dikarenakan jelas tertuang didalam UU no 6 tahun 2014 pasal 29 huruf J, Ujarnya.

Imbuhnya kembali, mudah2n ini jadi pengalaman teman2 kepala desa dan harapan saya untuk tidak akan mengulanginya pungkasnya.

UU no 6 tahun 2014 oasal 29 hurup J
Pasal 29.
Kepala desa dilarang
A. Merugikan kepentingan umum
B.membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri anggota keluarga pihak lain dan/atau golongan tertentu.
C. Menyalahgunakan wewenang-tugas hak dan/atau kewajibannya.
D. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu.
E. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.
F. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme menerima uang barang dan/ atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
G. Menjadi pengurus partai politik.
H. Menjadi anggota dan atau pengurus organisasi terlarang.
I. Merangkap jabatan sebagai ketua dan atau anggota badan permusyarakat dan desa dan anggota dewan perwakilan rakyat Indonesia, dewan perwakilan daerah republik Indonesia, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi atau dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
J. Ikut serta dalam/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
K. Melanggar sumpah/janji jabatan dan
L.Meninggalkan tugas meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dihimbau pihak instansi terkait dapat memberikan pemahaman dan tindakan terhadap pihak APDESI Kabupaten Lampung Utara.
(Wd Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *