Kebal Hukum., Kepala Dinas Sosial Lampung Tengah Diduga Terpidana Korupsi, Tidak Menjalani Masa Tahanan

Hudhudnews.co – Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung ( SIMPUL) telah melakukan kajian yang dalam, terhadap rekam jejak Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah yang bernama Ir. Haris Fadillah, MM yang diduga notabene terpidana kasus tindak pidana korupsi pada saat menjabat sebagai Kasubag Program Kerja Bagian Pembangunan Pemda Kabupaten Way Kanan.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2471 K/Pid/2006 menyatakan bahwa Ir. Haris Fadillah, MM divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan menghukum Ir. Haris Fadillah, MM dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti uang kerugian negara sebesar Rp. 512.394.819 (lima ratus dua belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus sembilan belas rupiah).

Perlu ketahui bersama bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan Ir. Haris Fadillah, MM adalah adanya penyelewengan dana Proyek Pengadaan Obat Dan Pelayanan Kesehatan Dasar (POPKD) sebesar Rp. 804.580.000 (delapan ratus empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah ), yang obat obat tersebut di belanjakan seluruhnya kemudian di distribusikan ke Pukesmas Puskesmas Dikabupaten Way Kanan. Namun pada faktanya dana tersebut yang hanya dibelanjakan sebagian sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan mengalami kerugian sebesar Rp. 556.111.712,18. (lima ratus lima puluh enam juta seratus sebelas ribu tujuh ratus dua belas rupiah delapan belas sen).

SIMPUL telah melakukan kajian secara komprehensif terhadap rekam jejak Ir. Haris Fadillah, MM, banyak hal kejanggalan dan dagelan-dagelan yang mereka temukan dalam rekam jejak Ir. Haris Fadillah sebagai berikut:

Berdasarkan pasal 23 ayat (5) huruf C Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungan nya dengan jabaatan.

Namun pada faktanya Ir. Haris Fadillah, MM tidak diberhentikan dengan tidak hormat melainkan karir nya semakin melejit. Dimana Haris Fadillah pada tahun 2011 dipercayakan untuk menjabat sebagai Kepala Dinas Perairan Pemda Lampung Tengah, dan pada tahun 2021 hingga sekarang Ir Haris Fadillah, MM menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Pemda Lampung Tengah. Lebih hebatnya lagi Ir. Haris Fadillah, MM kebal terhadap keputusan bersama 3 Menteri diantaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN&RB, dan Kepala Bandan Kepegawaian Negara.

Tahun 2018 tentang penegakan hukum ASN yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Yang mana apabila keputusan tersebut dijatuhi kepada Haris Fadillah maka secara otomatis Haris Fadillah diwajibkan untuk mengembalikan semua gaji dan tunjangannya dari bulan Maret tahun 2007 dan juga diberhentikan secara tidak hormat.

SIMPUL juga sedang mendalami Haris Fadillah yang seharus nya telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun. Tapi kenyataanya sampai hari ini SIMPUL mendapatkan informasi bahwa Haris Fadillah, hanya menjalani penahanan pada saat dikepolisian. Namun pada saat penahanan di Kejaksaan Haris Fadillah melakukan peralihan jenis penahan dari penahanan rutan menjadi penahanan kota.

Berdasarkan temuan tersebut sungguh ironis dimana negara ini bisa dikangkangi oleh Napi Tipikor Haris Fadillah, yang seharusnya sudah diberhentikan pada saat adanya putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, bukan malah banjir jabatan.

Saat awak media ingin komfirmasi mengenai masalah tersebut ke Kadis Sosial Kabupaten Lamteng. Menurut salah satu setap yang menunggu didepan ruangan mengatakan.

“Kepala dinas tidak ada dikantor sedang rapat bersama bupati pak.(Okke/Sandi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *