Polsek Lambu kibang Berhasil Bekuk Pelaku Curat.

 

 

Tubaba.hudhudnews.co.Sektor Kapolsek Lambu kibang kabupaten Tulang Bawang Barat berhasil membekuk pelaku inisial MR (27) Tahun warga Gang Way Rarem Kecamatan menggala kabupaten Tulang Bawang lantaran kedapatan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi, S.IK, MM,melalui kapolsek Lambu kibang, Iptu feri yuliansyah,SE,MM, mengatakan pelaku diamankan setelah melakukan tindak pidana Curat dirumah korban Joni Perdana, pada hari Jum’at (20/5/2022) sekira pukul 16.00 Wib. didalam rumah korban ditiyuh Kibang Budi Jaya RT/RW: 022/007 Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten tubaba

” Pelaku kita amankan berdasarkan Informasi dari masyarakat setempat yang mana pelaku telah tertangkap oleh warga setelah
mengetahui informasi tersebut Kanit Reskrim dan anggota Reskrim langsung menuju ke TKP

setelah tiba di TKP bahwa benar pelaku sudah di amankan oleh warga setempat, selanjutnya Reskrim dan anggota langsung mengamankan pelaku agar tidak ada warga yang main hakim sendiri dan Pelaku langsung di bawa ke Polsek Lambu Kibang untuk di tindak lanjuti,”tutur kapolsek.

Kapolsek menerangkan kronologis penagkapan terhadap pelaku yang mana pelapor yang pada saat itu sedang duduk di dalam rumah korban melihat ada motor yang berboncengan 2 orang yang berhenti di depan rumah korban

kemudian korban melihat 1 orang yang turun dari motor tersebut lalu 1 orang berada di atas motor, lalu 1 orang turun dari motor tersebut menuju ke garasi yang berada di belakang rumah korban tersebut lalu korban keluar mendapati 1 orang sedang berusaha untuk mengambil motor korban yang berada di garasi belakang rumah korban

lalu korban keluar menanyakan maksud dan tujuan tersangka masuk ke dalam rumahnya namun tersangka memberikan alasan yang tidak jelas Karena hal tersebut korban langsung menangkap tersangka dan ditemukan 2(dua) buah kunci leter Y yang berada di saku celana

melihat tersangka ditangkap oleh pelapor maka 1 orang rekan tersangka yang berada di atas motor di depan rumah korban langsung melarikan diri menggunakan motornya, Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang.uangkap kapolsek.

Menurut kapolsek Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Lambu Kibang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pencurian Dengan Pemberatan ,sebagaimana di mksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo pasal 53 KUHPidana,(Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *