Polda Lampung Tahan empat Orang warga 5-K Terduga pelaku perusakan kebun karet PT HIM.

 

Tulang Bawang Barat.hudhudnews.co

Polres kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung Titipkan empat orang warga 5 keturunan
terduga pelaku perusakan kebun karet milik PT. Huma Indah Mekar (HIM) di Rutan Polda Lampung

Hal tersebut Pasca insiden bentrok berdarah antara satpam PT HIM bersama kelompok warga 5 keturunan yang terjadi pada rabu (2/3/2022) beberapa hari yang lalu satu orang dinyakatan menjadi korban atas nama Sobirin warga 5-K.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim ,AKP Fredy Aprisa Putra Parina, S.H., M.H. membenarkan pihaknya telah menahan terduga pelaku pengeroyokan terhadap korban sobirin kelompok 5 keturunan,” ujarnya melalui rilis persnya pad minggu (6/3/2022)

” Iya benar terduga pelaku pengeroyokan inisial ARD, TD, AND
yang merupkan satpam PT. HIM (Huma Indah Mekar) telah mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan terhadap korban
Sobirin kelompok 5 keturunan tersebut sudah kita tahan di rumah tahanan polres Tubaba,” terang Fredy.

Kasat reskrim polres Tubaba,fredy menambahkan pihaknya bersama gabungan Tekab 308 polda Lampung juga telah berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana perusakan kebun karet milik PT HIM

” Sebanyak 4 orang diantaranya AM, RD, ART dan JR,berdasarkan laporan Polisi, LP/B/25/I/2022/
SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 26 Januari 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif para terduga pengrusakan tersebut ditetapkan sebagai Tersangka selanjutnya para pelaku pengrusakan tersebut dititipkan di Rutan Polda Lampung,”tegasnya.

Kasat Fredy memaparkan untuk pelaku lainya yang terlibat pengrusakan dan penebangan pohon karet berdasarkan keterangan saksi-saksi saat ini masih dalam pengejaran

” pelaku yang mengatas namakan warga 5 keturunan itu tengah dilakukan pengejaran oleh team gabungan tekab 308 polres tubaba dan polda lampung

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para terduga pelaku pengrusakan tersebut dijera pasal 170 atau 406 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara sedangkan pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di jerat Pasal 351 atau 170 KUHP diancam penjara maksimal 5 tahun. Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *