Eks Kepala Kampung Mulya Jaya Waykanan Diduga Gelapkan Dana Bumdes

Hudhudnews.co, Way Kanan – Kepala Kampung Mulya Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, Jon Hendri, di duga melakukan penggelapan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2018-2020. Dugaan penggelapan Dana BUMDes Mulya Jaya di kuatkan dengan keterang mantan Ketua dan Bendahara BUMDes Kampung Mulya Jaya.

Dalam keterang, Siswanto, yang merupakan mantan ketua BUMDes kepada Lembaga Suwadaya Masyarakat Patriot Indonesi (LSM PI) Way Kanan mengatakan, selaku ketua BUMDes tidak bisa berbuat banyak di karenakan semua urusan dana BUMDes dipegang oleh mantan Kepala Kampung Jon Hendri pada saat itu, Jumat (11/12/2020).

“Dimana kepengurusan BUMDes Mulya Jaya selaku Bendahara Ahmat, Sekertaris Rusdi, tapi kepengurusan pada saat itu hanya namanya saja dikarnakan kami tidak pernah menjalankan fungsi jabatan sebagai pengurus BUMDes dan untuk pengelola dana nya sendiri itu tidak ada.

Kalau pengakuan pak Hendri, dana tersebut untuk simpan pinjam tapi kami tidak tau dusun mana saja yang dapat, siapa yang pinjam, karena terkesan tertutup. Jadi pak Hendri sendiri yang simpan pinjam dana BUMDes sebesar 49 juta disitu. Dikarenaka semua dana BUMDes Mulya Jaya dikelola langsung oleh pak Hendri sendiri,”ungkapnya.

Sementa itu ditempat terpisah, Ahmat Perihatin, yang merupakan mantan bendahara BUMDes Kampung Mulya Jaya mengatakan, sebelum saya ditunjuk menjadi bendahara BUMDes Mulya Jaya, pada saat itu sepengetahuan saya yang dikelola BUMDes ada tenda dan perasmanan. Kemudian pada tahun 2018 saya ditunjuk sebagai bendahara BUMDes, tapi tidak di SK kan oleh pak Jon Hendri selaku Kepala Kampung Mulya Jaya pada saat itu.

“Setelah saya dijadikan bendahara mulai keluar dana BUMDes sebesar 49 juta, tapi kami terus terang tidak tau dana itu kemana dan untuk apa karena begitu uang sudah cair dari BANK langsung diambil oleh pembina yang tidak lain pak Jon Hendri. Jadi selama saya menjadi bendahara saya tidak pernah mengang dana, seharusnya saya selaku bendahara mengetahui kemana dan untuk apa dana BUMDes itu,”katanya.

Sedangkan untuk pengurus, anggota, dan pengelola BUMDes Mulya Jaya memang dibentuk cuma itu sekedar nama nya saja. Karen sepengetahuan saya yang di SK oleh pak Jon Hendri cuma pak Siswanto yang mana waktu itu ditunjuk sebagai ketua BUMdes. Sedangkan untuk sekertaris saya tidak tau di SK kan atau tidak, lanjut Ahmat.

“Kalau untuk pencairan dana BUMDes dari BANK memang saya dan pak Siswanto yang mencairkan, tapi setelah dana itu cair belum samapi di rumah langsung diambil oleh pak Jon Hendri. Jadi untuk diketahu selama kami ditunjuk jadi pengurus BUMDes Kampung Mulya Jaya, kami tidak tau menau keman dana tersebut dan digunakan untuk apa oleh kepala kampung,”tutupnya.

Menanggapi ada nya temuan dugaan pengelapan dana BUMDes yang dilakukan oleh Kepala Kampung Mulya Jaya, Kecamat Rebang Tangkas Way Kanan. Ketua LSM PI, Sarnubi mengatakan dari hasil investigas di lapangan diduga kuat mantan kepala kampung Mulya Jaya, Jon Hendri, telah melakukan pengelapan dana BUMDes tahun 2018 sampi 2020. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya pengakuan dari Siswanto dan Ahmat mantan ketua dan bendahara BUMDes Mulya Jaya.

“Dimana dari hasil keterang mereka berdua dapat disimpulkan tindakan Jon Hendri sesudah direncanakan dengan mantang. Dimana pada tahun 2018 Jon Hendri membentuk kepengurusan BUMDes fiktiv seperti ketua, bendahara dan sekertaris, yang hanya mengunakan nama nya saja,”terangnya.

Sarnubi menambahkan, tujuanya tidak lain untuk mencairkan dana 49 juta dari BANK, setelah dana cair maka dana tersebut langsung diambil dari bendahara untuk kepentingan pribadi atau meperkaya diri sendiri, ini terbukti tidak adanya anggota dan pengelola serta pengurus yang telah dibentuk hanya untuk mencairkan uang BUMDes dari BANK saja. Atas tindak Jon Hendri, kerugian Negara dari tahun 2018-2020 capai Rp 147 juta, ini yang baru dari dana BUMDes saja belum dari dana yang lain yang belum kita ketahui.

“Kami dari LSM PI akan membuat laporan dan mendesak Kejari Way Kanan, untuk memanggil dan memeriksa mantan kepala kampung Mulya Jaya, Jon Hendri,” tegasnya. (Sandi)

Editor: Fani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *