Daerah  

Tindak Tegas Diduga Gudang Penimbunan BBM  di Lebung Curup Kotabumi

Hudhudnews.co Lampung Utara ;  Dalam ke langkaan BBM jenis solar dan Pertalite di Lampung Utara membuat sulitnya konsumen mendapatkan kan BBM,di duga kuat karena dampak adanya oknum pengecor yang melakukan penimbunan jenis petralite dan solar.


Seperti yang terlihat di duga kuat gudang  penimbunan BBM,jenis petralite dan solar, berlokasi di wilayah kelurahan Rejosari tepatnya di lebung curup dekat perumahan guru,pada Senin (30/8/2022).

Di temukan lokasi penimbunan BBM jenis solar dan Pertalite tersebut berawal dari wartawan sedang melintas di jalan melihat ada sebuah mobil pick up jenis carry pelat  BE 8xxx JG . bermuatan jerigen plastik yang di tutup rapih memakai plastik terpal warna biru.Mobil tersebut melaju kencang, sehingga awak media langsung curiga mengapa mobil tersebut melaju kencang sedangkan itukan di gang bukan jalan raya.
Lalu awak media bersama rekan tim mengikuti mobil pick up tersebut hingga masuk dalam sebuah rumah besar dan ternyata di halaman belakang rumah tersebut terdapat banyak jerigen diduga kuat berisi BBM jenis Pertalite dan solar

Tetapi sopir tidak ada lagi di dalam mobil, terlihat dilokasi tersebut ada tiga orang yang sedang bekerja bangunan,
Saat dikonfirmasi oleh Ad n Dr selaku awak media, guna menanyakan siapa pemilik dari BBM tersebut, tetapi pada tukang tidak mengetahui karena mereka hanya pekerja bangunan.

“Mf pak ini derigen isi apa kok bau nya BBM,siapa pemilik Usaha penimbunan BBM ini,tanya awak media.

Gak tau pak itu jerigen apa dan apa isinya saya gak tau.,”jawab tukang

Hingga berita ini di terbitkan pemilik rumah belum bisa di konfirmasi karena tidak ada di tempat dan belum di ketahui siapa nama pemilik rumah yang di jadikan tempat diduga kuat penimbunan BBM jenis Pertalite.

Dengan adanya penimbunan BBM jenis Pertalite ini sudah jelas pelanggaran seperti yang di jelaskan dalam Undang undang migas yang bunyinya:

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Penyimpanan atau penimbunan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan atau penimbunan  dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jerigen dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan atau penimbunan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Dengan melihat isi dari undang-undang migas sudah jelas, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Kepada yang terhormat Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kab.Lampung Utara kiranya dapat menindak tegas SPBU yang nakal yang melancarkan pengecor untuk para oknum yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi.Terkhusus dapat Turun kelokasi penimbunan BBM berlokasi di wilayah kelurahan Rejosari tepatnya di lebung curup dekat perumahan guru kotabumi Lampung Utara.
(Adi Dr Tim Ajoi Lu )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *