Daerah  

Plang Banner Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Duga Jadi Tameng Belaka

 

Tulang bawang barat.hudhudnews.

Pemasangan plang Banner Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diduga hanya di jadikan tameng belaka oleh pihak komite sekolah, salah satunya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Kagungan ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi Lampung.

Saat pewarta melakukan investigasi guna melihat pekerjaan pembagunan fisik rehabilitasi ruang (lokal) sekolah, yang mengunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022 ditemukan beberapa kejanggalan terdapat dilokasi pekerjaan.

Pasalnya setiap pekerja yang ikut serta mengerjakan pembangunan fisik tersebut, diduga tidak mengunakan alat keselamatan kerja, yang di terapkan oleh pihak pemerintah.

Siapa sih yang mau celaka? Tentunya tidak ada seorang pun yang mau celaka. Tetapi resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di lingkungan tempat kerja.

Oleh karena itu, kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi sangat diperlukan.

Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas K3 dalam melakukan pekerjaannya. Setiap pekerja juga mempunyai peran untuk terselenggaranya K3.

Jadi. Ada Peraturan terkait K3 dapat kita temukan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Namun hal tersebut diabadikan oleh pihak sekolah atau tenaga kerja yang mengerjakan bangunan gedung sekolah SDN 01 ini, Menurut keterangan salah satu tukang bangunan yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, saat dikonfirmasi oleh awak media terkait alat keselamatan yang diperoleh mereka pada, Rabu (9/8/22).

“Kami dapat bang alat keselamatan, seperti topi, rompi dan sarung tangan, tapi tidak kami pakai karena rusak dan tidak bisa di pakai lagi, bahkan salah tukang menyebutkan peralatan nya tertinggal di rumah.”kilahnya.

Saat di tanyakan soal, apa saja yang mereka peroleh dari jaminan keselamatan kerja.

“Gaktau bang apa saja yang di dapat, ini sudah lebih dari tiga Minggu kami belum peroleh pengganti dari pihak sekolah, terkait peralatan keselamatan kami yang sudah rusak,”keluhnya.

Sampai berita ini di terbitkan pihak sekolah maupun komite dan instansi terkait, belum bisa di mintai keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *