Diduga Oknum Pendamping & Disperkim Interfensi KSM Dalam Sub Pengadaan Material SPAM-JP Pamsimas.

Lampung utara Hudhudnews.co – Program SPAM-JP atau Pamsimas yang berupa peningkatan dan penyediaan sarana air bersih bagi warga masyarakat Desa, yang pelaksanaanya di bawah ruang lingkup Satuan kerja (Satker) Dinas Pemukiman dan prasarana wilayah (Disperkim) Pemerintah Kabupaten Lampung utara, Di sinyalir menjadi ajang cari keuntungan pribadi ataupun kelompok, yang dilakukan oleh oknum pendamping serta oknum Dinas, yang di duga telah melakukan Interfensi dalam pengadaan unit Material pekerjaan, kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang melaksanakan kegiatan tersebut secara Swakelola.

Menurut keterangan dan pengakuan dari beberapa KSM, dalam melaksanakan kegiatanya, mereka merasa tidak dapat leluasa dalam menjalankan tugasnya, lantaran Hak kewenangan KSM merasa terkesan ada Interfensi, yang dilakukan oleh oknum Pendamping serta oknum Dinas.

Seperti yang di lakukan oleh para oknum berinisial, HY, Ef, Mr, Ed, yang merupakan Koordinator pendamping / Konsultan pada kegiatan Pembangunan Pamsimas, Peningkatan SPAM -JP dari Dinas Perkim Kabupaten lampung utara Provinsi Lampung, yang diduga ikut menSub Matrial di beberapa Desa yang mendapatkan program Pamsimas tersebut.

Patut Diduga kuat, Kordinator pekerjaan pembangunan Pamsimas peningkatan SPAM – JP tahun 2021, telah memanfaatkan Kapasitas dan kewenanganya untuk melakukan Interfensi pada para Ketua KSM, agar menyetujui Pengadaan SUB unit Material Perpipaan dilakukan satu pintu (Kolektif) dan berdalil, bahwa untuk pekerjaan tahun ini, semuanya dilakukan secara Kolektif, bukan hanya di Lampung tetapi di seluruh Indonesia.

Seperti pengakuan yang di ungkapkan oleh seorang Ketua KSM pada Tim,” Ya, Jika untuk pengeboran telah selesai, meskipun pada awalnya sempat gagal dilokasi pertama, sementara dana sebesar 30 juta, telah diberikan kepada HS, tetapi uang tersebut tidak dikembalikan, meskipun pengeboranya gagal, bahkan Sampai saat ini, tidak tahu kejelasannya,” Ujar ketua KSM.

Hal ini juga dikuatkan oleh keterangan seorang oknum Kepala desa (Kades) yang meminta Identitasnya dirahasiakan, dan menjelaskan jika untuk pengadaan material Pipa, di Sub oleh pak TB, oknum di Disperkim,” ujar Kades pada saat di konfirmasi 23 September 2021.

Keterangan ini juga di perkuat oleh pengakuan dari seorang Ketua KSM lain,” Yang ngarahin pendamping, jadi Kolektip seluruh Lampung Utara Bang,” Kami sudah DP 15 juta, di serahkan kepada Edi pendamping,” ungkap Ketua KSM Sawo jajar.

Keterangan serupa juga, di sampaikan oleh Gt KSM Kali cinta, untuk perpipaan yang beli dari Pendamping, uang nya sudah saya kasih sama Erwanda 5 juta,” jelasnya.

Ketika Tim Dpc Ajoi Lampura mengkonfirmasi Ketua KSM Sawo Jajar, ia mengatakan, jika pembelian perpipaan di Kolektifkan oleh pendamping dan sudah DP 15 juta terhadap Ed.

Tak berbeda dengan yang di beberkan oleh KSM Kali cinta di kediamannya, bahwa Erwanda dan Heritanto yang Sub beli pengadaan Perpipaan. Sedangkan pengakuan GT melalui telpon selulernya, bahwa sudah kasih uang Rp 5 juta kepada Erwanda, untuk DP beli pipa, Tetapi GT juga menjelaskan, jika nanti tidak sesuai akan kami kembalikan.

Ketika Tim Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Lampung Utara mengkonfirmasikan Hal ini kepada Pendamping Heriyanto, di kediaman keluarganya di stadion Sukung Kotabumi, dia mengatakan,” Kalau Kadis itu tidak ada arahan, kalau Kadis itu arahannya begini,” Pada waktu penandatanganan berita acara dan LPJ, memberikan solusi memberikan arahan lah ya, yang artinya, pengadaan Pipa pencairannya pada tahap ketiga pekerjaan pempipaan nya, sebelum pencairan yang kedua, artinya tolong di sisihkan untuk DP pipa,” Dalihnya.