Hud Hud News AJOI Lampung Utara,
Kuat Dugaan Kepala Desa (Kades) Talang Bojong Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara bersama Kaur Desa Lakukan pungli kepada warganya yang menerima bantuan PKH beberapa hari yang lalu melalui kantor pos.Senin (23/12/2024).Saat Tim Media melakukan penelurusan dan menggali informasi secara langsung kepada warga Desa Talang Bojong yang menerima bantuan PKH menuturkan,” Sebelum kami menerima bantuan tersebut kami sebelumnya di kumpulkan di kantor desa,saat itu kades (EDS) langsung menyampaikan bahwa akan ada penerimaan bantuan berupa uang yang akan turun dalam waktu dekat,terang sumber yang tak ingin di sebut namanya dalam pemberitaan ini.
Lanjut sumber,”Kades (EDS) juga menyampaikan kepada kami saat itu mengatakan bahwa ” kalau kalian makan ikannya masak ia kami gak kebagian kuahnya,kami juga sudah berapa bulan belum gajian”, gitu bahasa Pak Kades tiru sumber mengungkapkan kepada awak media.
Sumber menerangkan lebih lanjut kepada awak media bahwa besaran yang di pinta pihak desa perorang yang menerima batuan tersebut sebesar Rp 300,000,- sekitar sepuluh (10) penerima pak rombongan kami,ucapnya.
” Uangnya sudah kami berikan langsung di kantor Desa melalui kaur desa (YL) dan ada juga langsung memberikan uang tersebut kepada Kades kami (EDS).
” Kalau gak di patok sebesar Rp 300,000,- kami juga iklas si pak,tapi kalau segitu kami gak iklas,pihak kantor pos saja gak minta apa apa,bahkan pihak kantor pos juga mengatakan kalau kalian di mintai pihak desa nanti pas pulang laporkan saja ke pihak yang berwajib karna ini uang bantuan gak ada potongan apa apa ya,itu bahasa orang kantor pos,kata sumber kepada media.
Miris sekali kelakuan kades dan kaur desa dengan dalil belum gajian lakukan pungli kepada warganya yang mendapat bantuan PKH,perlakuan seperti ini tidak dapat di puji,meminta kepada pihak Inspektorat dan polres lampung utara,agar dapat memanggil dan memeriksa kades dan kaur Desa Talang Bojong.
Sampai berita ini di tayangkan kades dan kaur desa belum dapat di konfirmasi,namun tim media sudah berupaya untuk mengkonfirmasi tetapi Kades tidak ada di rumah ,dan pihak media ini akan terus untuk mengkonfirmasi kades dan kaur desa Talang bojong.
Selanjutnya dengan bukti keterangan Nara sumber, Ketua DPC AJOI Lampung Utara akan berkoordinasi dengan pihak instansi terkait dan penegakan hukum karena oknum kades dan perangkat desa Talang Bojong kecamatan kota bumi Kota kabupaten Lampung Utara, patut mendapatkan sangsi hukum karena diduga telah melakukan pungli terhadap warga penerima PKH.
Diketahui Pasal yang mengatur pungli di Indonesia adalah Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP):
Pasal 368 KUHP
Pelaku pungli yang memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang atau menghapuskan piutang dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 12 ayat 1 UU PTKP
Pelaku pungli berupa pegawai negeri atau pihak swasta dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar
:Wandefri Tim