Daerah  

Tanpa Papan Nama Proyek Drainase di Talang Jambe Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Praktisi Hukum : Rakyat Bisa Menggugat

PALEMBANG – Hudhudnews.co – Sumsel

Setiap pelaksanaan proyek yang sumber dananya dibiayai APBN atau APBD, wajib memasang papan nama. Sebab, pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 4 Ayat 1, 2, dan pasal 14 ayat 1 Huruf (d.) Jum’at (21/6/2024).

Hal itu dikatakan Praktisi Hukum, Jon Kenedi, SH, ketika dimintai tanggapannya terjadap adanya sejumlah proyek yang tidak memasang papan nama. Satu diantaranya proyek Drainase di RT 011 Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarame Kota Palembang.

“Jika kemudian di lapangan terdapat proyek yang tidak menyertakan papan proyek, sudah barang tentu melanggar aturan. Bahkan patut diduga dan curigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. Dan masyarakat bisa menggugat secara hukum,” tegasnya.

Pernyataan Jon itu, seiring dengan pantauan awak media di lokasi, pengerjaan proyek Drainase RT 011 Kelurahan Talang Jambe Kamis (19/06/2024), yang tidak dipasang papan informasi publik tentang yang penjelasan pengerjaan proyek tersebut.

Terkait dengan hal itu, Ferdi dan Erik dua pengawas pekerjaan itu saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum berani memasang papan nama, karena menurut Erik dan Ferdi, PU belum memberi izin memasang papan nama. Atas dasar itu, Erik dan Ferdi juga tidak berani memasang papan nama sesuai prosedur.
“Papan proyek itu dari PU. Kalau wong PU belum ngasih, dak pacak dan kami idak masang. Tergantung wong PU ngizinkan nyetak, baru kita cetak,” ucap Erik saat ditemui di lokasi proyek tersebut, Kamis (19/06/2024).

Menanggapi hal itu, Jon Kenendi yang merupakan anak didik dari Praktisi Hukum ternama di SumSel menjelaskan, bila ada pengerjaan proyek yang tidak memasang papan nama, tidak selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dasar hukum lainnya, Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Dasar hukum lainnya, Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

“Di negeri ini keterbukaan sangat dijamin. Bisa dilihat dalam Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Jon menegaskan, dalam undang-undang itu (Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008) disebutkan, negara menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik dan bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Jon menambahkan, dasar lain tentang pentingnya keterbukaan dalam pengerjaan proyek dengan memasang papan nama ini, juga diatur dalam Permen PU 29/2006.

Dalam Permen itu disebutkan, salah satu mata poinnya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung.

“Salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah atau lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan,” tambah Jon kepada ketika dihubungi via WA, Jumat, (20/06/2024).

Oleh sebab itu, Jon menegaskan, dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction)

“Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik,” tambahnya.

Secara teknis, Jon juga menjelaskan, cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini, harus menentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.

Adapun teknis lainnya, menurut Jon, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek wajib dipasang oleh rekanan kontraktor Pelaksanaan kegiatan. terhitung dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Menurut Jon, papan nama kegiatan proyek ini, termasuk dalam dokumen pengadaan di lembaran nilai pekerjaan dan merupakan pekerjaan persiapan awal dari pelaksanaan kegiatan pekerjaan.

“Satu hal ini mutlak diadakan oleh rekanan kontraktor pelaksana kegiatan, dan bukan kewajiban dari Dinas. Jika kemudian di lapangan terdapat proyek yang tidak menyertakan papan proyek, sudah barang tentu melanggar aturan. Bahkan patut diduga dan curigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. Dan masyarakat bisa menggugat secara hukum” tegasnya.

Saat dikonfirmasi Dinas PU PR Kota Palembang melalui Sekretaris Dinas PU PR Faizal Riza,ST.,MT melalui chat WA pribadinya mengatakan sampai berita ini terbit belum memberikan tanggapannya.
( arwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *