Daerah  

Oknum Pensiunan Pejabat Tubaba Diduga Kuasai Mobil Dinas 

ilustrasi

 

Tulang Bawang Barat.hudhudnews.co

Kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, bernomor polisi BE 1107 QZ, Jenis Panter 2010 dengan nomor rangka MHCTBR 54FAK306771 dan nomor mesin E306771, diduga dikuasai oknum pensiunan pejabat Tubaba.

Dikatakan bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tubaba, pemerintah daerah akan kembali mengirimkan surat yang kedua kalinya untuk penarikan kendaraan tersebut yang diduga dikuasai oleh oknum berinisial AK pensiunan di Dinas Tanagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang saat ini tinggal di Bandar Lampung.

“Hari ini kami kirimkan surat yang kedua kalinya setelah sebelumnya disampaikan kepada Dinnakertrans Tubaba untuk penertiban kendaraan yang dibawa oleh oknum pejabat didinas itu. Surat yang kedua ini juga sudah ditandatangani Sekda Tubaba, hari ini akan disampaikan ke Dinas tersebut” kata Regar saat di konfirmasi medi melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (25/1/2023)

Sementara itu dikatakan Sekretaris Disnakertrans Tubaba Erwin, bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Tubaba yang dibawa oleh AK saat pindah tugas di Dinnakertrans.

“Sebetulnya tempo hari, kepala Dinnakertrans Tubaba sudah dari menemui AK untuk mengambil dan mengembalikan kendaraan Dinas yang dipakainya, cuma kurang paham sampai sekarang belum dikembalikan. Ini kami sudah dapat teguran lagi dan bersurat dari Sekda terkait kendaraan tersebut. Kami sedang menunggu informasi lebih lanjutnya. Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi dengan pak Kepala Disnakertrans ” kata Erwin.

Dihubungi melalui telepon seluler, Kepala Disnakertran Tubaba, Drs.Gutami,M.Si, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan yang bersangkutan, namun kendaraan dinas yang dibawa AK, merupakan kendaraan Dinas milik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Tubaba.

“Saya kira kendaraan yang dibawa AK milik Disnakertran Tubaba, ternyata kendaraan itu penyerahan dari Kepala Dinas waktu Ibu Reni Kadis PPA. Karena pada waktu pindah ke Disnakertran Tubaba AK masih menggunakan kendaraan dinas tersebut. Saya sudah temui AK agar mengembalikan kendaraan dinas tersebut, hanya AK bermaksud agar ada surat penarikan dari aset dan formnya ada pada aset atau Dinas PPA” Kata Gustami Rabu (25/1/2023)

Dijelaskan Gustami, AK sempat menyampaikan bahwa selama kendaraan dinas tersebut digunakan, biaya perawatan kendaraan menggunakan biaya pribadinya dan diharapkan pemerintah daerah dapat mengganti biaya perawatan yang telah dikeluarkan selama kendaraan tersebut dipergunakan.

“Saya sudah lihat surat penyerahannya memang dari Kepala Dinas PPA Tubaba Reni Dewi Rapia kepada AK, jadi penarikan kendaraan tersebut menjadi kewenangan Bidang Aset pada pemerintah daerah Tubaba” pungkasnya

Diketahui AK pensiun terhitung mulai tanggal 1 Agustus 22, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulang Bawang Barat.(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *