Daerah  

K3PP Tubaba Harapkan APH Kejari Tuba mengusut Anggaran Realisasi BOK 16 Puskesmas

 

TULANG BAWANG BARAT.hudhuddnews.co| Sebagaimana diberitakan sebelumnya terkait realisasi kegiatan penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikelola oleh seluruh Puskesmas melalui Dinas Kesehatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi Lampung diduga banyak penyimpangan dalam realisasi kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.

Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian terkhusus
Kejaksaan negeri Tulang Bawang (Tuba) untuk dapat mendalami indikasi dugaan kecurangan dalam pengelolaan keuangan BOK dan JKN tersebut, hal tersebut kembali ditegaskan, Ahmad Basri Ketua Kajian Keritis Kebijakan Publik dan Pembangunan (K3PP) Kabupaten setempat pada, Minggu (3/7/22).

“Saya berharap kepada pihak aparat kepolisian maupun kejaksaan sebagai penegak hukum untuk bisa mendalami dugaan penyimpangan dana BOK/JKN di seluruh Puskesmas, karena berdasarkan informasi yang saya terima bahwa para kepala Puskesmas tidak bisa menjelaskan secara rinci dalam realisasi anggaran BOK tersebut,”ungkap pria akrab disapa Abas Karta.

Iapun menyebut, sangat disayangkan pernyataan kadis kesehatan Kabupaten Tubaba yang melarang dibawah satuan kerjanya ( Puskesmas ) untuk tidak memberikan keterangan secara terinci kepada awak media (wartawan) mengenai realisasi BOK dan JKN selama pendemi covid 19.

“Itukan merupakan produk uang rakyat yang sesungguhnya publikpun dapat mengetahui dan mengekses realisasi sejauh mana tingkat pencapaiannya dan sasaran yang telah dicapai. Sesuai dengan UU RI Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik”jelas Abas.

Apalagi hal tersebut, kata Abas, masuk kedalam DIFA ( Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ), Dan Masuk juga kedalam DPA ( Dokumen Pelaksanaan Anggaran ). Maka bukanlah rahasia negara apa yang dikeluarkan melalui uang dana APBD/APBN.

“Kecuali yang menyangkut rahasia negara maka memang harus dengan izin tertulis”kata Abas.

Namun, sebut Abas, dokumen bahwa pertanggungjawaban keuangan, semua kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan juklak dan juknis. Karna patut diduga bahwa oknum pejabat bendahara memang sudah membuat sedemikian bagus memoles dokumen SPJ BOK. Tapi pada faktanya pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detil.

” Jika memang penggunaan anggaran sudah sesuai dengan juklak juknis dari Permenkes dan sudah diaudit oleh yang berwenang maka tak perlu ragu – ragu memberikan keterangan kepada publik ( awak media). Karna dengan memberikan keterangan setidaknya para penyelenggara negara pemerintahan menunjukan adanya pertanggung jawaban kepada masyarakat”kata Abas.

Menutupi tidak memberi informasi, lanjutnya, mengenai program pelaksanaan anggaran berbasis APBD/APBN dengan berbagai alasan bisa menimbulkan bermacam multi tafsir. Artinya ada ketidak transparan dalam teknis operasional dilapangan.

“Jika ditutupi maka patut diduga ada kerjasama untuk menjalankan aksi perilaku korupsi secara struktural antara dinas kesehatan dan pihak-pihak puskesmas, dan adanya unsur melawan hukum yang pada akhirnya dapat berurusan dengan aparat penegak hukum (APH),”paparnya.

Untuk itu, dirinya, mendorong serta mendukung langkah aparat kepolisian polres Tubaba maupun kejaksaan negeri Tulang Bawang (Tuba) untuk bisa melakukan pengawasan, penyelidikan terkait penggunaan dana BOK Dan JKN di 16 Puskesmas sejak tahun anggaran sebelumnya sampai 2020 dan 2021.

Jika terbukti, Kata abas, ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BOK tersebut. Maka pihak penegak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal terhadap para oknum ditubuh Dinas kesehatan (Kapus) yang berani bermain dalam situasi
pendemi virus Covid 19, supaya ada efek jera terhadap pelaku.

“Saya sangat yakin pihak aparat kepolisian maupun kejaksaan Tuba sebagai penegak hukum tetap tidak memberikan ruang bagi pelaku korupsi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok dan golongan tertentu.”pungkasnya.

Santoso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *