Waspada..! Ulat Belatung Disajikan Rumah Makan Bu Mar-2

Lampung Utara,Hudhudnews.co-

Di jelaskan oleh Imam An-Nawawi ‘apabila termakan bersamanya’ menunjukkan bahwa apabila ulat itu dimakan secara terpisah maka hukumnya haram, karena kenajisannya dan ia adalah binatang yang menjijikkan,” (Zaadul Muhtaj bisyarhil Minhaj : 4/373). Jadi intinya adalah hukum asal memakan ulat adalah haram.

konsumsinya, sebagaimana firman Allah ﷻ:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik-baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk-buruk” (QS. Al-A’raf : 157).

Mengenai ulat/belatung ataupun cacing, para ulama menyebutkan bahwa hukum asalnya adalah haram.

Berdasrkan kajian dari ulama bahwa makan makanan yang di sertai ulat adalah haram di sajikan atau di makan bagaimana dengan peristiwa yang ada di rumah makan Bu Mar 2..?.

Berkaitan adanya peristiwa yang telah terjadi di rumah makan Bu Mar 2 Kotabumi Kabupaten Lampung Utara terdapat di sajikan yang di duga ULAT BELATUNG masih hidup bercampur di makanan ayam bakar yang akan di konsumsi /makan oleh pengunjung (15/05/22)

Kronologis kejadian di sampaikan Ana Yusnita sebagai pengunjung, ketika ia dan 2 rekanya hendak santap malam di rumah makan Bu Mar 2 Kotabumi, betapa kaget nya ketika ayam yang hendak di makan terlihat sangat jelas terdapat ulat belatung yang masih hidup,

“Saya memesan ayam bakar, seketika itu saya kaget karena melihat makanan sudah terlihat ada yang bergerak-gerak setelah saya sentuh ternyata itu ulat belatung” dengan kasat mata jalas ungkap ana di lokasi.

Beruntung saya lihat dan belum saya makan,, hi i i i i , sangat menjijikkan sekali ko bisa itu ada ulat, menurut saya bukankah itu ulat adalah salah satu sebuah najis apa lagi mau di makan jelas lah haram hukumnya, dengan kasat mata mulai penglihatan saya dan perasaan saya mulai mual dan tak selera akan makan, keluhnya ana.

Karna melihat suasana pengunjung yang makan ramai, saya pun memanggil pemilik rumah makan dan mengatakan bahwa di lauk ayam bakar nya terdapat belatung, namun pihak rumah makan menyangkal bahwa ulat tersebut bukan berasal dari ayam melainkan sambal.

Akan tetapi stelah di ambil kembali ayam tersebut kemudian di cek dan di tunjukkan kembali kepada pemilik rumah makan bahwa itu di duga ulat belatung yang berasal dari makanan daging ayam, sang pemilik warung pun sudah tidak dapat mengelak, dan beberapa pengunjung yang makan di rumah makan tersebut sudah mulai heran serta memperhatikan ada kejadian apa yang sebenarnya jelas ana.

Kenapa tidak di cek kembali sebelum disajikan, “saya tidak tau apakah daging ayam tersebut yang tidak laku terjual dan sudah lama atau dagjng ayam yang di teluri oleh lalat karna menurut saya kalau pihak rumah makan mengutamakan kebersihan dan menyimpan di tempat yang steril tidak mungkin sampai ada ulat belatung, bebernya ana.

Saya selaku korban dan pengunjung sangat menyangkan ada nya kejadian seperti ini menurutnya saya cukup banyak di kenal kalangan masyarakat Lampung Utara khusus nya Kotabumi rumah makan itu. “Saya akan sabar dan menunggu tekat dan niat baiknya pada saya dengan waktu yang terbatas karena ini menyangkut sajian orang banyak”

Jika tidak ada niat baik pihak rumah makan pada saya, karena pada saat itu saya dan kawan-kawan mejelaskan padanya seolah dan seakan dirinya merasa tidak bersalah bahkan menyepelakan pristiwa ini justru dirinya pihak rumah makan mengatakan bahwa “Hanya Kelalaian Saja”. Dengan kejadian ini akan saya laporkan ke pihak yang membidanginya atau ke dinas kesehatan.

Di harapkan kepada seluruh pengunjung yang hendak akan makan makanan di warung itu berhati-hati jangan sampai terjadi pada diri anda dan atau sebelum ada kapastian dari dinas terkait apakah warung/rumah makan tersebut jenis makanan layak di kunsumsi.

Kepada dinas kesehatan agar segera melakukan tinjau pada rumah makan tersebut untuk memastikan keseluruhan makan makanan yang ada apakah layak di konsumsi atau kah tidak sebelum peristiwa terulang kembali dan menjaga hal-hal yang tidak di inginkan, dan legalitas usaha baik dari kesehatan atau izin usaha harus di audit kembali untuk memastikan dalam kebenaran dan kepastian dalam hukum dan Undang-undang yang berlaku demi tegaknya supermasi hukum.tutupnya (Ana /Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *