Kejari Akan Segera Umum Kan Hasil Dugaan Penyalahgunaan DD 2021 Tiyuh Panaragan

 

TUBA.hudhudnews.co–Keseriusan pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang (Tuba) Provinsi Lampung terkait adanya dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun 2021 di Tiyuh Panaragan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) nampaknya hampir mencapai Finis.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Dana-desa (DD) Tahun Anggaran 2021 Bakal berujung menyeret Jabatan Fajar Ahmad Efendi kepalo Tiyuh panaragan kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung di kursi pesakitan Kejaksaan Negeri (kejari) Tulang Bawang.

Dikatakan Kejari Tulang Bawang melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna, SH., MH, yang di sampaikan Hendra Dwi Gunanda, SH., menjelaskan bahwa perihal masalah penyalahgunaan Dana Desa di Tiyuh Panaragan, pihaknya sedang mengumpulkan Data, Saksi dan Bukti-bukti.

“Kita masih mengumpulkan data, dipertengahan bulan depan empat (April) kita informasikan hasilnya”, ujarnya Hendra Dwi Gunanda,SH,Selasa(1/3/2022).

Dijelaskannya, Dalam pemanggilan Bidan Desa yang belum bisa hadir dikarenakan ada halangan sakit(reaktif Covid-19), Kejari Tuba akan melakukan pemanggilan kembali secepatnya.

“Kita akan panggil kembali Bidan Desa Tiyuh Panaragan secepatnya”,kata dia.

Sebelumnya, diketahui pada tanggal (23/2) yang lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang telah melakukan pemanggilan kepada Ketua Karang Taruna dan Bidan Desa Tiyuh Panaragan.

Ketua Karang Taruna, Risman salah satu undangan pemanggilan Kejari Tulang Bawang mengatakan bahwasanya membenarkan dirinya yang hadir memenuhi panggilan Kejari, namun Bidan Desa tidak ikut hadir.

Sementara itu, Ketua Aliansi Wartawan Siger (Awasi) Kabupaten Tulang Bawang Barat akan mengawal proses demi proses kasus dugaan korupsi yang di lakukan Fajar Akhmad Efendi kepalo Tiyuh Panaragan.

“Hari ini kita mendatangi kejaksaan Tuba, Kita Akan kawal sampai dimana,kita serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum agar benar-benar menegakkan hukum seadil adilnya,karena ini Uang Negara yang serupiah pun tidak boleh dikorupsi, jadi kita masih menunggu ketegasan Kejari Tuba”, kata Sandi Chandra Pratama,S.Psi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *