Hudhudnew co.Lampung Utara– Defisit anggaran Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), bukan alasan tidak adanya pemeliharaan dan perbaikan Infrastruktur yang rusak.
Ini menurut Rommy Rusdi, pengamat yang juga mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampura, yang akrab disapa Ajo.
Ajo mengatakan, terkait kondisi ruas jalan rusak di wilayah Lampura, kiranya pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan pengguna jalan, secara nyata dan membuat team lintas sektoral termasuk DPRD.
“Kalau defisit anggaran, itu sudah kita ketahui bersama, tapi kita jangan hanya terpaku dengan itu saja. Contoh kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mereka bisa memperbaiki sarana jalan dengan kondisi keuangan yang darurat,” Kata Ajo, melalui sambungan telepon, minggu (28/02/21).
Ajo menyarankan, agar Lampura bisa meniru Sidoarjo, selama berkoordinasi dengan Inspektorat dan Kejaksaan untuk mendapatkan solusi tanpa menyalahi aturan.
“Ini tanpa menunggu lelang, yang kadang hanya akal-akalan saja. Saya yakin para birokrat pemangku kepentingan di Lampura bisa CALAK dalam mengatasi persoalan-persoalan ini,” Jelasnya.
Ketika ditanya apa yang bisa dilakukan pengguna jalan atau masyarakat Lampura secara cerdas dalam menyikapi kerusakan jalan yang berlarut tersebut, Ajo menjelaskan, OKP, Ormas, tokoh masyarakat, tokoh adat, asosiasi konstruksi dan stakeholder lain, agar bergandeng tangan menekan penyelenggara negara untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Ada Sanksi pidana dan perdatanya loh, di undang-undang Nomor 22/ 2009 pasal 24 tentang lalulintas dan angkutan jalan, tertuang, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Apabila belum dapat diperbaiki jalan tersebut, penyelenggara wajib memberi tanda) rambu-rambu pada setiap ruas jalan rusak untuk mengingatkan pengguna jalan,” Jelas Ajo.
Ajo menerangkan, dipasal 273, bila terjadi kecelakaan akibat jalan rusak, yang mengakibatkan luka ringan/ kerusakan kendaraan, penyelenggara jalan dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan dengan denda maksimal Rp. 12 juta, luka berat ancaman kurungan paling lama satu tahun dengan denda Rp. 24 juta, dan apabila meninggal dunia dapat dikurung paling lama lima tahun dan denda Rp. 120 juta.
Apabila penyelenggara jalan tidak memberi tanda/ rambu-rambu pada jalan rusak dapat dipidana selama 6 bulan atau denda Rp. 1,5 juta.
“Jadi pembiaran atas jalan yang rusak merupakan perbuatan melanggar hukum,” Jelas Ajo
Jika langkah ini tidak juga diterima, masyarakat dapat juga melakukan tuntutan perdata/ class action sebagaiman amanah dalam undang-undang perlindungan konsumen.
“Adapun jenis jalan dan siapa penanggung jawab nya ada dalam UU No. 38/ 2004 tentang Jalan (Jalan Nasional, Propinsi, Kabupaten, Kota dan Desa red.)” Tegasnya.
Apa yang diutarakan tersebut, menurut Ajo adalah bentuk saran untuk membangun Lampura yang merupakan kampung kelahirannya. Penulis (Hasan)