Klarifikasi Ketua MUI Lampung Utara Soal Polemik Tanah Wakaf dan Perubahan Nama Pesantren

oleh -201 Dilihat
oleh

HUD HUD news.co AJOi LAMPUNG UTARA  — Polemik pengelolaan tanah wakaf di Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara terus menyita perhatian. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Utara, Drs. KH. M. Noerullah Qomarudin As., M.H. (KH. Noer Qomaruddin), memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya mengenai pengelolaan tanah wakaf Pondok Pesantren Miftahul Ulum.

​Perselisihan ini bermula dari pernyataan M. Syukur, pihak yang mewakafkan tanah tersebut pada tahun 1995. Syukur mengaku menerima ancaman dan intimidasi dari KH. Noer Qomaruddin melalui pesan suara WhatsApp, terkait laporan ke pihak kepolisian.

​”Beliau mengancam ingin melaporkan saya ke polisi, membawa-bawa nama Mabes Polri untuk menakut-nakuti, dan mengancam pidana 5 tahun penjara. Katanya Pak Kapolsek dan Pak Kapolres sudah menunggu. Ucapan itu membuat hati saya sangat sakit dan kecewa berat,” kata Syukur saat ditemui di kediamannya, Minggu (26/7/2026).

​Syukur menegaskan, tanah tersebut ia wakafkan pada tahun 1995 kepada almarhum KH. Ali Rip’an khusus untuk pembangunan Ponpes Miftahul Ulum, bukan kepada pihak lain. Ia menyayangkan adanya dugaan perubahan nama pesantren secara sepihak menjadi Ponpes Al-Falah Walisongo berdasarkan Akta Notaris Bambang Padmadi GS, S.H., No. 14 tertanggal 30 April 2025.

​”Saya mewakafkan tanah kepada almarhum KH. Ali Rip’an, bukan kepada Noer Qomaruddin atau Pak Abu. Namun secara sepihak nama ponpes diganti menjadi Al-Falah Walisongo,” tegasnya.

​Menanggapi hal tersebut, awak media mendatangi kediaman KH. Noer Qomaruddin di YPI PP Walisongo, Jalan Ridho No. 03, Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, pada Senin pagi (27/7/2026).

​Dalam wawancara tersebut, KH. Noer Qomaruddin membantah tuduhan bahwa dirinya berniat menguasai atau membeli pondok pesantren tersebut secara pribadi. Ia menjelaskan bahwa tujuannya semata-mata untuk memajukan dan mengembangkan lembaga pendidikan tersebut.

​”Saya tidak pernah berhubungan dengan Ustadz Aris, dan dugaan bahwa saya membeli pondok pesantren itu tidak benar. Niat saya hanya untuk mengembangkan pondok agar lebih baik di masa mendatang bersama Ustadz Abu dan Ustadz Imam,” ujar Ketua MUI Lampung Utara tersebut.

​Ia menambahkan, pembelian tanah yang sempat dipertanyakan warga merupakan transaksi pribadi adiknya untuk lahan di sebelah pesantren, bukan bagian dari tanah wakaf.

​”Adik saya memang membeli tanah warga di sebelah pondok seharga Rp350.000.000, tetapi tanah itu tidak masuk ke dalam area tanah wakaf Pak Ustadz Syukur,” jelasnya.

​Meskipun KH. Noer Qomaruddin telah memberikan penjelasan, M. Syukur selaku pewakaf secara tegas menyatakan tidak bersedia jika pengelolaan tanah wakaf tersebut diteruskan oleh pihak KH. Noer Qomaruddin, Abu, maupun Imam.

​Ia merasa keberatan atas perubahan nama lembaga yang dinilainya dilakukan tanpa izin dan persetujuan dari pihak keluarga pewakaf. Syukur dan keluarga besarnya berencana mengambil langkah hukum jika kepengurusan tersebut tetap dipaksakan.

​”Kami tidak pernah mewakafkan tanah itu kepada mereka. Seharusnya mereka mengurus saja pesantren mereka sendiri yang sudah besar, yaitu Walisongo, dan tidak usah ikut campur dalam kepengurusan Ponpes Miftahul Ulum,” pungkas Syukur dengan nada kecewa.

​(Laporan: Tim Redaksi)