HP Siswa Disita Tanpa Pemberitahuan, Wali Murid Datangi MTs MA An Nuur Karang Rejo: Yayasan Akui Ada Kekurangan Sosialisasi

oleh -293 Dilihat
oleh

 

Lampung Utara – hudhudnews. Co Kebijakan pengamanan telepon genggam (HP) di MTs MA An Nuur Karang Rejo, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, menuai sorotan setelah seorang wali murid mengaku kecewa karena HP milik anaknya diamankan oleh guru tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga.

Peristiwa itu bermula pada Jumat (24/7/2026). Seorang siswa baru kelas X B berinisial AA mengaku telepon genggam miliknya diamankan oleh guru berinisial AR saat proses belajar mengajar berlangsung.

Menurut keterangan siswa, saat itu guru menyampaikan bahwa HP akan dikembalikan setelah jam pelajaran selesai.
Namun hingga kegiatan belajar usai, telepon genggam tersebut belum juga dikembalikan. Bahkan, ketika AA berupaya menanyakan keberadaan HP kepada beberapa guru lain, ia mengaku tidak memperoleh kepastian mengenai waktu pengembaliannya.

Di saat yang sama, sang ayah, Sahori (42), warga Dusun I, Desa Sidodadi, Kecamatan Sungkai Selatan, merasa cemas karena berkali-kali mencoba menghubungi anaknya, namun nomor telepon tersebut tidak dapat dihubungi.

Sahori menegaskan dirinya tidak mempersoalkan aturan sekolah yang melarang siswa membawa HP. Namun, ia menilai mekanisme pengamanan barang milik siswa seharusnya disertai komunikasi yang baik kepada wali murid, terlebih anaknya masih berstatus siswa baru yang belum sepenuhnya memahami tata tertib sekolah.
“Yang kami sesalkan bukan aturan sekolahnya, tetapi tidak adanya pemberitahuan kepada orang tua. Anak saya masih baru dan belum memahami seluruh tata tertib sekolah. Seharusnya ada teguran atau sosialisasi terlebih dahulu, bukan langsung mengamankan HP tanpa ada penjelasan kepada keluarga,” ujarnya

kepada awak media.
Menurut Sahori, telepon genggam tersebut merupakan sarana komunikasi penting bagi keluarga. Ketika HP tidak dapat dihubungi hampir seharian, pihak keluarga mengaku sempat panik karena tidak mengetahui kondisi anaknya.
Datangi Sekolah Minta Penjelasan
Merasa belum memperoleh kepastian, pada Sabtu (25/7/2026) Sahori didampingi anggota GMBI Sungkai Selatan, Deni S, mendatangi MTs MA An Nuur Karang Rejo untuk meminta penjelasan secara langsung.

Namun guru yang disebut mengamankan HP tidak berada di sekolah. Mereka kemudian menemui seorang pria bernama Abdulah yang mengaku sebagai penjaga sekolah.
Abdulah membenarkan bahwa pengamanan HP merupakan bagian dari kebijakan yang diterapkan sekolah.

“HP itu diamankan, bukan dirampas. Memang sudah menjadi aturan sekolah. Kalau siswa membawa atau bermain HP saat jam pelajaran, akan diamankan,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai dasar aturan tertulis, lamanya pengamanan HP, serta mekanisme pemberitahuan kepada orang tua, menurut Sahori, belum ada jawaban yang memberikan kepastian.

Rombongan juga berupaya menemui Kepala MTs MA An Nuur, Iswandi, untuk meminta klarifikasi. Namun, kepala sekolah tidak berada di tempat sehingga belum dapat dimintai keterangan.

Yayasan Akui Ada Kekurangan
Tidak lama kemudian, Pembina Yayasan MTs MA An Nuur, Wahit Ansori, menemui wali murid dan memberikan penjelasan. Ia mengatakan bahwa kebijakan pengamanan HP bertujuan menjaga kedisiplinan siswa agar lebih fokus selama proses belajar mengajar.

“HP diamankan, bukan dirampas. Tujuannya memberikan efek jera agar siswa lebih disiplin mengikuti pembelajaran,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wahit Ansori juga mengakui masih terdapat kekurangan dalam penyampaian tata tertib kepada siswa maupun orang tua, khususnya peserta didik baru.

“Kami mengakui masih ada kekurangan dalam penyampaian aturan kepada siswa dan wali murid. Kami selaku dewan guru juga manusia biasa yang tentu masih memiliki kekurangan. Ini akan menjadi bahan evaluasi agar komunikasi dengan orang tua ke depan lebih baik,” katanya.

Berakhir Damai, Jadi Bahan Evaluasi
Pertemuan antara pihak sekolah, yayasan, dan wali murid akhirnya menghasilkan kesepakatan. HP milik AA bersama tiga siswa lainnya yang sebelumnya diamankan langsung dikembalikan pada hari itu juga.

Meski persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penegakan disiplin di lingkungan sekolah perlu diimbangi dengan komunikasi yang terbuka dan transparan kepada orang tua, terutama bagi siswa baru yang masih beradaptasi dengan aturan sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala MTs MA An Nuur Karang Rejo, Iswandi, maupun guru berinisial AR belum memberikan keterangan resmi karena tidak berada di sekolah saat didatangi wali murid.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak sekolah apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait pemberitaan ini.

Oleh: Antori