Diduga Ada Kecurangan Pilkades Gunung Maknibai Mau Tau ?

oleh -99 Dilihat
oleh

Hudhudnews.co Ajoi Lampung Utara -Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di duga ada kecurangan pada pilkades serentak 13 juli 2023 di Desa Gunung Maknibai Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara.

Saksi dari calon nomor urut 01 “DM” di kediamanya pada 14 juli 2023 mengungkapkan, pada saat pelaksanaan Pilkades Gunung Maknibai, ia diminta oleh BPD setempat untuk menjadi saksi dari incumben yang tak lain adalah calon nomor urut 01. jelasnya DM.

Dengan menjadi saksi dirinya (DM) “Saya melihat ada dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum panitia pilkades, sehingga terjadi seakan saya tidak terima atas pristiwa yang saya liat itu dan masyarakat yang memiliki simpati dan dukungan terhadap peserta nomor urut 01 di karenakan adanya kecurangan fakta di lokasi” bebernya DM.

Pada pelaksanaan Pilkades di temui adanya dugaan keganjilan yang dilakukan oleh oknum panitia pasalnya sebelum dimulainya pencoblosan pilkades panitia tidak membuka kota suara dan tidak menunjukan pada masyarakat bahwa kotak suara dalam keadaan kosong.

Selanjutnya pada saat akan dimulainya penghitungan surat suara anehnya lagi, kotak tidak dicurahkan terlebih dahulu, melainkan dibuka lalu diambil satu persatu surat suaranya, jelasnya DM.

Yang lebih mengherankan lagi, sebelum kotak surat suara dibuka dan dihitung ketua panitia pilkades mengatakan didalam kotak suara ada surat suara yang berjumlah 7 kertas suara yang dianggap batal atau tidak sah sedangkan kotak belum di buka jelasnya.

Akhirnya ketua panitia meminta kedua saksi untuk melakukan musyawarah terlebih dahulu mau diapakan surat suara yang tidak sah pertanyaan panitia pada kedua saksi.

Setelah sepakat antara kedua saksi, dari jumlah 7 surat suara masing-masing saksi mendapat tiga surat suara dan yang satu dianggap tidak sah

Kesepakatan kedua saksi akhirnya ketua panitia meminta agar masing-masing saksi menandatangani surat kesepakan, setelah itu barulah dibuka kotak suara untuk dilakukan penghitungan. Dari hasil perolehan suara masing-masing calon, nomor urut 01 mendapat 156 suara dan nomor urut 02 mendapat 183 suara.

Karena dinilai adanya dugaan pelaksanaan pilkades yang tidak jujur, akhirnya masyarakat yang memiliki dukungan terhadap nomor urut 01 meminta agar saksi mempertanyakan tindakan serta dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia dan melakukan penghitungan ulang surat suara kembali.

Karena pihak nomor urut 02 bersikeras hingga sampai pukul 22:00 Kamis malam tidak ingin melakukan penghitungan ulang surat suara maka kertas dan kotak suara atas keinginan Ketua Apdesi Kecamatan Sungkai Barat akhirnya kotak suara dititipkan pada pihak kepolisian karena masih dalam keadaan sengketa.

Belum saja ada kepastian terkait sengketa dugaan kecurangan panitia pilkades, pihak Kecamatan Sungkai Barat serta Kepala Dinas PMD yang juga panitia pikades Kabupaten Lampung Utara melakukan rapat pleno.

Dalam rapat yang digelar di Kecamatan Sungkai Barat sekitar pukul 15:00 Wib, tersebut. Kadis PMD mengatakan berkas Pilkades Gunung Maknibai harus tetap berjalan, jangan sampai menghambat desa yang lainnya. Kata Abdu Rahman, yang di ucapkan saksi nomor urut 01 saat diminta tanggapan nya.

Kadis PMD juga mengatakan jika saksi tidak menandatangani berkas maka tidak apa -apa, karena dalam Peraturan Bupati (Perbup) calon tetap dilantik meskipun tidak ditandatangani saksi begitu yang di sampaiakan DM menirukan ucapkan kadis PMD.

Kalaupun ada sengketa pilkades dan dapat dibuktikan, maka calon yang dilantik dapat diberhentikan. Karena didalam Surat Keputusan (SK) tertulis jika terdapat kekeliruan dikemudian hari, dapat dilakukan perubahan, jelas Kadis PMD saat pleno kata saksi dalam penjelasan Kadis PMD.

Saya merasa rapat pleno yang diadakan oleh pihak PMD terkesan terburu-buru tanpa meninjau terlebih dahulu peristiwa yang terjadi dalam pelaksanaan pilkades yang dipandang oleh saksi serta pendukung kandidat nomor 01 panitia tidak jujur. Sementara berkas calon Kades peraih suara terbanyak tetap berjalan hingga pelantikan. Ujarnya.

Dipenghujung tanggapannya DM meminta pada pemerintah daerah Kabupaten Lampung Utara, yang dalam hal ini Bupati dan Sekretaris Daerah dapat meninjau kembali proses berkas yang diajukan sebagai syarat pelantikan calon kades terpilih pasalnya pelaksanaan yang diterkesan ada kecurangan yang dilakukan panitia. (rls.)