GURU SDN 8 LEMBAK LUBUK ENAU RANGKAP JABATAN BPD, DINYATAKAN MELANGGAR UU ASN DAN UU DESA, YULHADI KLARIFIKASI BERDASARKAN PERDA KABUPATEN

oleh -17 Dilihat
oleh

Muara Enim, Hudhudnews.co

Seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 8 Lembak Lubuk Enau bernama Yulhadi dinyatakan secara tegas melanggar aturan undang-undang karena memegang jabatan rangkap. Sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN), dia juga menjabat sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Pelanggaran ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 44 UU ASN melarang ASN memegang jabatan di lembaga politik, termasuk jabatan kelembagaan desa yang memiliki wewenang keputusan kebijakan. Sementara Pasal 56 UU Desa mengatur bahwa anggota BPD tidak boleh menjabat jabatan lain yang mengganggu kinerja atau netralitas, seperti jabatan guru yang membutuhkan komitmen penuh.

Banyak warga Desa Lembak menyampaikan kekhawatiran. “Yulhadi tidak pantas rangkap jabatan. Kadang dia sibuk urusan BPD, jadi sering terlambat ke sekolah atau kurang perhatian murid. Guru harus fokus pendidikan, BPD pada urusan desa – keduanya tidak bisa bareng,” ujar salah satu narasumber warga yang tidak mau dikenali.

Narasumber lain menambahkan, “Ini tidak adil bagi warga dan murid, karena kualitas pelayanan bisa menurun karena perhatiannya terbagi.” Lebih tegas lagi, warga menyatakan Yulhadi tidak layak bertahan sebagai anggota BPD dan akan membuat laporan resmi ke Bupati Muara Enim untuk meminta penindakan sesuai aturan.

Jabatan BPD yang bertugas membahas dan menyetujui rencana kerja serta anggaran desa dinilai tidak dapat dibarengi dengan jabatan guru yang membutuhkan fokus pada pembelajaran, bimbingan murid, dan peningkatan kualitas pendidikan. Hal ini juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menurunkan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan dan pemerintahan desa.

Setelah berita beredar, Yulhadi memberikan tanggapan yang dikonfirmasi awak media via Telepon WhatsApp, saat dia dalam perjalanan dari Lampung ke Palembang. “Saya ingin memberikan klarifikasi terkait jabatan rangkap saya,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa saat mencalon menjadi anggota BPD, dia mengacu pada Perda Kab. Muara Enim No. 7 yang mengizinkan ASN menjadi anggota BPD dengan syarat mendapat izin atasan. “Saya sudah memiliki Surat Izin dari Kepala Dinas Pendidikan dengan ketentuan tidak mengganggu jam mengajar – semua berkas ini masih lengkap di tangan saya,” katanya.

Polemik ini sudah muncul sejak masa pencalonan, tapi Yulhadi menyatakan sudah memenuhi semua syarat. Mengenai P3K baru yang melarang rangkap jabatan karena ganda gaji, dia mengatakan aturan itu tidak termasuk dalam Perda yang dia gunakan sebagai acuan. “Sesuai Perda kabupaten, saya tidak melanggar,” tegasnya.

Dia juga menegaskan telah mengatur waktu dengan baik: “Fokus sepenuhnya pada murid saat jam sekolah, tugas BPD dikerjakan setelahnya. Tidak pernah ada kasus saya terlambat atau kurang perhatian pada murid.” Dalih julhadi.

Sampai saat ini, belum ada informasi resmi tentang tindakan yang akan diambil terhadap Yulhadi. Masyarakat dan wali murid SDN 8 Lembak Lubuk Enau mengharapkan penjelasan jelas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim dan Pemerintah Desa Lembak, serta tindakan tegas yang sesuai.

Sebagai tambahan, tim investigasi media akan menindak lanjuti laporan masyarakat dan tanggapan Yulhadi ke instansi pemerintah dan pendidikan terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi terkini( arwin)