HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI Atas Pemberitaan Berjudul: “TERBONGKAR! KETUA MUI LAMPURA QOMARUDIN DIDUGA INTERVENSI ORANG TUA KORBAN UNTUK DAMAIKAN PENCABULAN SANTRIWATI

oleh -28 Dilihat
oleh

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dengan memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, serta dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, tabayyun, dan akhlakul karimah, saya, Drs. M. Noer Qomarudin, As., M.H., selaku Ketua MUI Kabupaten Lampung Utara sekaligus Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Walisongo dan Aryadi Nusantara, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut nama serta kedudukan saya.

Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk pelurusan informasi, bukan untuk memperkeruh keadaan, menyudutkan pihak mana pun, ataupun menghalangi kerja jurnalistik. Saya menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun hal-hal yang perlu saya klarifikasi adalah sebagai berikut:

1. MENEGASKAN TIDAK PERNAH MELAKUKAN INTERVENSI TERHADAP PROSES HUKUM

Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah melobi ataupun mengintervensi Polres Lampung Utara dengan tujuan meminta agar terduga pelaku dikeluarkan dari tahanan.

Saya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.

Apabila berdasarkan proses hukum dan putusan pengadilan seseorang terbukti bersalah, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati, kepentingan dan perlindungan korban harus menjadi perhatian utama.
Bagi saya, nilai-nilai agama mengajarkan keadilan dan tanggung jawab. Tidak boleh ada upaya menutupi kesalahan, terlebih apabila menyangkut keselamatan, martabat, dan masa depan seorang korban.

2. KEDATANGAN KE RUMAH ORANG TUA KORBAN MERUPAKAN BENTUK SILATURAHMI DAN TANGGUNG JAWAB MORAL

Terkait kedatangan saya bersama istri ke rumah orang tua korban, perlu saya tegaskan bahwa kehadiran tersebut merupakan bentuk silaturahmi, empati, dan tanggung jawab moral saya sebagai pimpinan yayasan, bukan untuk menekan, merayu, ataupun memaksa keluarga korban agar menyelesaikan perkara melalui perdamaian.

Kehadiran kami dimaksudkan untuk mendengarkan penjelasan keluarga, menyampaikan permohonan maaf secara kelembagaan atas persoalan yang terjadi di lingkungan pendidikan, serta menunjukkan kepedulian terhadap kondisi korban dan keluarganya.

Saya juga membantah tuduhan bahwa saya pernah sesumbar akan mengeluarkan terduga pelaku dari tahanan. Pernyataan tersebut tidak pernah saya ucapkan. Berdasarkan pemahaman saya, perkataan itu justru disebut berasal dari pihak lain, sehingga perlu diklarifikasi secara objektif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Saya berharap semua pihak dapat menahan diri, mengedepankan tabayyun, dan tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

3. KLARIFIKASI STATUS PERIZINAN PONDOK PESANTREN

Mengenai tudingan bahwa Pondok Pesantren Walisongo tidak memiliki izin operasional, saya menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak sesuai dengan informasi administrasi yang saya ketahui.
Izin operasional Pondok Pesantren Walisongo tercatat pada Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara. Oleh karena itu, saya mempersilakan pihak berwenang melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan berdasarkan dokumen serta data resmi yang tersedia.
Kami terbuka terhadap proses verifikasi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi kami, tertib administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan merupakan bagian penting dari tanggung jawab lembaga pendidikan.

Apabila diperlukan, data dan dokumen perizinan dapat diperiksa melalui mekanisme resmi agar persoalan ini memperoleh kejelasan berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan atau opini.

4. DUGAAN PERBUATAN OKNUM HARUS DITANGANI SECARA OBJEKTIF DAN TIDAK DIGENERALISASI

Terkait dugaan perbuatan yang melibatkan seorang oknum tenaga pendidik, saya menegaskan bahwa persoalan tersebut harus ditangani berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku.

Apabila dugaan itu terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, penentuan kesalahan seseorang tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Saya juga berharap agar dugaan perbuatan individual tidak serta-merta dijadikan dasar untuk menggeneralisasi seluruh pengelola, tenaga pendidik, santri, maupun lembaga pendidikan.

Pondok Pesantren Walisongo telah menjalankan kegiatan pendidikan selama bertahun-tahun dengan tujuan membentuk generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman. Meski demikian, kami menyadari bahwa nama baik lembaga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan persoalan yang serius.
Kami berkomitmen untuk menghormati proses hukum, melakukan evaluasi yang diperlukan, serta mengutamakan perlindungan dan kepentingan santri.

5. MENDUKUNG PENGUSUTAN TUNTAS DAN MENGIMBAU SEMUA PIHAK MENJAGA KONDUSIVITAS

Saya mendukung agar perkara ini diusut secara tuntas, transparan, dan berkeadilan. Tidak boleh ada pihak yang menghalangi proses hukum, memengaruhi keterangan saksi, ataupun menekan keluarga korban.
Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan organisasi atau mengaku membawa aspirasi orang tua korban, saya berharap segala pernyataan yang disampaikan dapat diverifikasi secara langsung kepada pihak yang bersangkutan, dengan tetap menghormati hak, keamanan, dan privasi keluarga korban.

Saya tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi polemik yang semakin luas akibat informasi yang belum terkonfirmasi, apalagi jika terdapat kepentingan tertentu yang justru mengaburkan substansi perkara.

Mari kita serahkan penanganan perkara kepada aparat yang berwenang, sembari tetap menjaga etika, menghormati hak korban, dan tidak menyebarkan tuduhan yang belum dapat dibuktikan.

Sebagai umat beragama, kita diajarkan untuk melakukan tabayyun sebelum menyimpulkan sesuatu. Namun, tabayyun juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan penderitaan korban atau menghambat pencarian keadilan.

6. PERMOHONAN PEMUATAN HAK JAWAB DAN PENEGASAN SIKAP

Melalui hak jawab ini, saya meminta kepada media yang telah menerbitkan atau akan menerbitkan pemberitaan terkait persoalan tersebut agar memberikan ruang bagi klarifikasi ini secara proporsional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan mengenai hak jawab dan kewajiban pers dalam melayani hak jawab.

Saya tetap menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Pada saat yang sama, saya berharap setiap pemberitaan mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan perlindungan identitas korban sesuai ketentuan yang berlaku.

Terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang saya nilai tidak benar dan merugikan nama baik saya, saya mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengutamakan penyelesaian yang bijaksana dan bermartabat.

PENUTUP

Demikian hak jawab dan klarifikasi ini saya sampaikan dengan itikad baik untuk meluruskan informasi, menjaga kehormatan semua pihak, serta mencegah berkembangnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Saya percaya bahwa kebenaran harus dicari melalui fakta, keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan setiap persoalan hendaknya disikapi dengan kepala dingin serta hati yang jernih.
Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita untuk berlaku adil, berkata benar, menjauhi fitnah, serta memberikan perlindungan dan kekuatan kepada siapa pun yang sedang menghadapi ujian.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Lampung Utara,15 oktober 2026
Hormat saya,

Drs. M. Noer Qomarudin, As., M.H.
Ketua MUI Kabupaten Lampung Utara
Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Walisongo dan Aryadi Nusantara(red)