LAMPUNG UTARA, HudHudNews.co — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMA PGRI 1 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan. Pasalnya, program yang disebut-sebut wajib dilaksanakan melalui mekanisme swakelola tersebut diduga dikerjakan dengan melibatkan pihak ketiga.
Sorotan ini mencuat setelah Kepala SMA PGRI 1 Kotabumi, Ika Noviati, S.Pd., menjelaskan bahwa sekolah yang dipimpinnya menerima bantuan revitalisasi dengan pagu anggaran sebesar Rp993.664.000 yang bersumber dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden melalui APBN.
SMA PGRI 1 Kotabumi, atau yang dikenal dengan sebutan SMAPSA, beralamat di Jalan Soekarno Hatta No. 62, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata besarnya anggaran, melainkan bagaimana program tersebut dilaksanakan, siapa yang mengelola dana, serta apakah seluruh tahapan pekerjaan telah sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.
Kepsek Disebut Mengaku Hanya Terima Beres
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim HudHudNews.co, Ika Noviati disebut menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan revitalisasi tersebut diserahkan kepada pihak ketiga. Bahkan, menurut penuturan yang diterima tim, kepala sekolah menyatakan dirinya hanya menerima hasil pekerjaan atau tinggal menerima kunci.
Jika keterangan tersebut benar, kondisi ini patut mendapat penjelasan lebih lanjut. Sebab, apabila program yang bersangkutan memang diwajibkan menggunakan mekanisme swakelola, penyerahan seluruh pekerjaan kepada pihak ketiga dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan pelaksanaan program.
Apakah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) benar-benar menjalankan tugasnya? Siapa yang mengambil keputusan terkait pelaksanaan pekerjaan? Dan bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebesar hampir Rp1 miliar tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Swakelola Bukan Sekadar Formalitas
Dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan, mekanisme swakelola pada prinsipnya menempatkan satuan pendidikan dan panitia yang ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan program.
Karena itu, perlu dipastikan apakah pekerjaan revitalisasi SMA PGRI 1 Kotabumi benar-benar dilaksanakan sesuai mekanisme yang diwajibkan dalam petunjuk teknis program tahun 2026, termasuk mengenai pengelolaan anggaran, pengadaan bahan, pelibatan tenaga kerja, pelaksanaan pekerjaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban.
Apabila terdapat dugaan bahwa pekerjaan yang wajib dilaksanakan secara swakelola justru diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga, persoalan ini layak ditelusuri oleh instansi yang berwenang.
Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada dokumen resmi, ketentuan teknis yang berlaku, bukti pelaksanaan pekerjaan, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Transparansi Anggaran Menjadi Kunci
Dengan nilai pagu mencapai Rp993.664.000, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai pelaksanaan program tersebut, sepanjang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
Sejumlah hal yang perlu diperjelas antara lain mekanisme penunjukan pelaksana, peran P2SP, penggunaan dana, realisasi pekerjaan fisik, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun instansi terkait diharapkan dapat melakukan klarifikasi dan, apabila diperlukan, pemeriksaan terhadap pelaksanaan program revitalisasi di sekolah tersebut.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa bantuan pemerintah benar-benar digunakan sesuai peruntukan, dilaksanakan berdasarkan ketentuan, dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas sarana pendidikan.
Menunggu Klarifikasi Kepala Sekolah dan Instansi Terkait
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan pelibatan pihak ketiga tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk klarifikasi langsung dari Ika Noviati, S.Pd., mengenai bentuk keterlibatan pihak ketiga, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, dan tanggung jawab pengelolaan anggaran.
Tim HudHudNews.co juga mendorong pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan petunjuk teknis yang menjadi acuan pelaksanaan revitalisasi di SMA PGRI 1 Kotabumi.
Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan justru menyisakan pertanyaan mengenai transparansi, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap aturan.
Publik menunggu jawaban: apakah pelaksanaan revitalisasi SMA PGRI 1 Kotabumi telah sesuai dengan ketentuan swakelola yang berlaku, atau terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang?
(Laporan Tim HudHudNews.co)
